Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah
Tersangka juga terlibat dalam tujuh laporan mafia tanah lain
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan (DPRD), Sakim Budi Setiawan Homandala (57), ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus mafia tanah. Sakim ditahan karena dituduh melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada 2021.
"Awalnya yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Palembang. Namun karena bukti yang kuat, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Sejauh ini tersangka sudah ditahan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, Selasa (29/3/2022).
Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap
1. Sakim dilaporkan korban yang merugi Rp19 miliar
Sakim diduga telah lama melakukan jual beli tanah. Terakhir dirinya dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga belasan miliaran rupiah. Korban yang melakukan transaksi percaya jika tanah milik tersangka tak bermasalah.
Namun setelah proses jual beli dilakukan, ternyata tanah yang dibeli korban tumpang tindih. Bahkan Sakim ternyata bukan pemilik tanah tersebut.
"Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp19 miliar," ujar dia.
Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Pria Ini Tertipu Ratusan Juta
Baca Juga: Tergiur Minyak Murah, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp7,5 Juta