TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mantan Anggota DPRD Sumsel Ditahan karena Terlibat Mafia Tanah

Tersangka juga terlibat dalam tujuh laporan mafia tanah lain

Tersangka sakim menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatra Selatan (DPRD), Sakim Budi Setiawan Homandala (57), ditetapkan sebagai tersangka karena terkait kasus mafia tanah. Sakim ditahan karena dituduh melakukan penipuan jual beli tanah di kawasan Bypass Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang pada 2021.

"Awalnya yang bersangkutan hanya diperiksa sebagai saksi di Polrestabes Palembang. Namun karena bukti yang kuat, kita naikan statusnya menjadi tersangka. Sejauh ini tersangka sudah ditahan," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mochamad Ngajib, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Janjikan Urus Izin Pelabuhan TAA, Seorang Warga Tangerang Ditangkap

1. Sakim dilaporkan korban yang merugi Rp19 miliar

harga.web.id

Sakim diduga telah lama melakukan jual beli tanah. Terakhir dirinya dilaporkan korban yang mengalami kerugian hingga belasan miliaran rupiah. Korban yang melakukan transaksi percaya jika tanah milik tersangka tak bermasalah.

Namun setelah proses jual beli dilakukan, ternyata tanah yang dibeli korban tumpang tindih. Bahkan Sakim ternyata bukan pemilik tanah tersebut.

"Ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain dengan kerugian Rp19 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Anaknya Dijanjikan Masuk TNI Tanpa Tes, Pria Ini Tertipu Ratusan Juta

2. Tersangka sakim mendapat 7 laporan penipuan

pixabay

Tersangka Sakim tak hanya dilaporkan di Polrestabes Palembang terkait jual beli tanah, sebab beberapa laporan penipuan juga dilaporkan ke Polda Sumsel. Dari tujuh laporan yang masuk ke polisi, semuanya memiliki persoalan yang sama.

"Ada beberapa surat tumpang tindih tanah tersebut bukan milik tersangka namun milik orang lain, dan juga sudah ada laporan ke Polda yang melaporkan tersangka S," jelas dia.

3. Kuasa hukum sebut kliennya hanya sebagai perantara

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Wisnu Umar sebagai Kuasa Hukum Sakim membantah kliennya melakukan penipuan. Menurutnya, proses jual beli yang dilakukan Sakim selama ini tak pernah ada masalah. Kliennya pun hanya sebagai perantara, menghubungkan penjual serta pembeli.

"Jika dibilang klien saya dikenakan penipuan harus dibuktikan rangkaian kata-kata bohong klien saya itu di mana," ujar Wisnu.

Ia menjabarkan kliennya melakukan jual beli secara jelas, di mana bidang tanah yang dijual memiliki sertifikat hak milik. Selain itu juga, kliennya mengantongi surat keterangan BPN jika tanah tersebut bisa dilakukan jual beli melalui Notaris.

"Sebelum transaksi jual beli, surat tanah sudah dititipkan ke notaris untuk diperiksa keabsahannya. Notaris mengatakan transaksi dapat dilanjutkan karena tidak ada masalah," beber dia.

Baca Juga: Tergiur Minyak Murah, Ibu Rumah Tangga di Palembang Tertipu Rp7,5 Juta

Berita Terkini Lainnya