Mahasiswi Unsri Tewas karena Berupaya Halau Tersangka Begal
Kedua tersangka terancam hukuman pidana 20 tahun penjara
Intinya Sih...
- Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan menangkap dua kawanan begal bernama Nopriandi dan Herli Diansah.
- Korban Nazwa dan Aldo diserang saat sedang nongkrong di Tanjung Senai, Ogan Ilir. Nopriandi menodongkan senjata api ke Aldo, sementara Herli menusuk Nazwa dengan pisau.
- Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Muara Enim. Mereka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menangkap dua kawanan begal bernama Nopriandi dan Herli Diansah. Peristiwa begal tersebut menewaskan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Nazwa dan melukai rekannya bernama Aldo.
Pada malam kejadian, tersangka Nopriandi dan Herli Diansah sedang berada di kawasan Tanjung Senai, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ketika melihat korban Nazwa dan Aldo sedang nongkrong. Saat itu, keduanya terpikir untuk mengambil motor yang ditumpangi korban.
"Saat kejadian tersangka Nopriandi menodongkan senjata api (Senpi) rakitan ke korban Aldo. Korban saat itu berusaha membela diri dan terjadi tarik menarik," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, Kamis (8/2/2024).
Baca Juga: Tersangka Begal Mahasiswi Unsri Sudah Susun Rencana dari Penjara