Mabes Polri Serahkan 3 Tersangka Menghalangi Tambang di Muratara
Tersangka dilaporkan perusahaan penerima IUP secara sah
Intinya Sih...
- Dittipidter Mabes Polri menyerahkan 3 tersangka kasus menghalangk kegiatan tambang di Muratara.
- PT SKB dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang dari PT GPU sebagai pemegang IUP.
- Tiga tersangka karyawan PT SKB dikenakan pasal 162 UU Pertambangan Minerba dan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan tahap 2.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lubuk Linggau, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri menyerahkan tiga orang tersangka kasus menghalangk kegiatan tambang di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).
Kasus ini bermula dari laporan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait upaya karyawan PT SKB yang dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang, dari PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Ada tiga tersangka dilimpahkan oleh Mabes Polri. Pelimpahan tersangka dibarengi dengan pelimpahan barang bukti," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, Sabtu (6/4/2024).
Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Langsung Ditangkap