TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mabes Polri Serahkan 3 Tersangka Menghalangi Tambang di Muratara

Tersangka dilaporkan perusahaan penerima IUP secara sah

Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus penghalangan kerja perusahaan tambang di Muratara (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Dittipidter Mabes Polri menyerahkan 3 tersangka kasus menghalangk kegiatan tambang di Muratara.
  • PT SKB dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang dari PT GPU sebagai pemegang IUP.
  • Tiga tersangka karyawan PT SKB dikenakan pasal 162 UU Pertambangan Minerba dan ditahan selama 20 hari untuk pemeriksaan tahap 2.

Lubuk Linggau, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri menyerahkan tiga orang tersangka kasus menghalangk kegiatan tambang di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara).

Kasus ini bermula dari laporan PT Gorby Putra Utama (GPU) terkait upaya karyawan PT SKB yang dilaporkan ke polisi atas dugaan merintangi kegiatan tambang, dari PT GPU sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Ada tiga tersangka dilimpahkan oleh Mabes Polri. Pelimpahan tersangka dibarengi dengan pelimpahan barang bukti," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Wenharnol, Sabtu (6/4/2024).

Baca Juga: Sumur Minyak Ilegal Terbakar Lagi di Muba, Pemilik Langsung Ditangkap

1. Ketiga tersangka dikenakan pasal terkait Minerba

Pelimpahan berkas perkara tersangka kasus penghalangan kerja perusahaan tambang di Muratara (Dok: istimewa)

Wengarnol mengatakan, ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah MAF (59), SH (53), dan SU (55). Ketiganya diketahui berstatus sebagai karyawan PT SKB yang dilaporkan melakukan tindak pidana merintangi kegiatan tambang PT GPU.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 162 Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba.

"Pasal yang disangkakan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP," ungkap dia.

Baca Juga: Kendaraan Pengangkut Hasil Tambang Dilarang Melintas Saat Lebaran

2. Ketiga tersangka ditahan 20 hari ke depan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mia Amelia)

Penetapan tiga tersangka termaktub dalam Surat Keterangan Kepolisian dengan nomor B/174/III/2024/Dit Reskrimsus tertanggal 18 Maret 2024.

Para tersangka dianggap melanggar hukum baik secara sendiri atau bersama-sama dengan cara mengadang jalan, menduduki alat berat, dan membuat parit gajah demi menghalangi penambangan yang sah dan konstitusional dari PT GPU.

Untuk saat ini, ketiganya tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan tahap 2 di Kejari setempat.

"Setelah dilakukan serah terima, maka ketiga tersangka kita titipkan lapas Lubuk Linggau untuk 20 hari ke depan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya