Kurir Sabu 115 Kilogram di Palembang Lolos dari Hukuman Mati
Terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus penyelundupan sabu seberat 115 kilogram bernama Nurhasan alias Acun (47) lolos dari jerat hukuman mati. Saat pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Agus Rahardjo, hanya memberikan hukuman penjara selama 20 tahun kepada Acun, Selasa (1/8/2023).
Meski lolos dari vonis mati, Acun tak bisa mengelak karena telah melanggar pasal 114 ayat Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp1,5 miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan 1 tahun," ungkap Hakim.
Baca Juga: 2 Kurir Narkoba Ditangkap di Atas Speed Boat Tujuan Pulau Bangka
Baca Juga: Pelaku Penyerangan Polisi Empat Lawang Ternyata Anak Buah Bandar
1. Sejumlah pertimbangan hakim
Menurut Agus Rahardjo, Majelis Hakim memiliki pertimbangan tidak memberi hukuman mati kepada sang kurir narkotika tersebut. Terdakwa Acun belum menerima uang dari sang bandar Rp115 juta sesuai yang dijanjikan.
Selain itu, Hakim juga sependapat dalam pledoi terdakwa bahwa hukuman mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Berdasrkan fakta persidangan, terdakwa diiming-imingi upah Rp1 juta per kilogram untuk mengantarkan sabu ke Palembang. Namun uang tersebut belum diterima terdakwa," jelas dia.
Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba
Baca Juga: Kecewa Dicerai, Wanita Palembang Ini Jebak Mantan Suami dengan Narkoba