Kuasa Hukum Yakin Dakwaan ke Mantan Petinggi PTBA Terbantahkan
Semua dakwaan JPU terbantahkan oleh saksi dan ahli di sidang
Intinya Sih...
- Dakwaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS banyak terbantahkan dalam sidang lanjutan.
- Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa semua pertanyaan dan dakwaan satu per satu terbantahkan, dan optimis hasil persidangan akan berujung baik.
- Keputusan pemegang saham ada dua bentuk, proses tim akuisisi juga terbantahkan, dan keterangan dari terdakwa dianggap positif.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS kembali bergulir. Lima terdakwa dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, tidak satu pun jawabannya yang mengonfirmasi jika proses akuisisi saham PT SBS adalah salah.
"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum terbantahkan semua," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Gunadi Wibakso, Jumat (8/3/2024).
Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA