TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum Yakin Dakwaan ke Mantan Petinggi PTBA  Terbantahkan

Semua dakwaan JPU terbantahkan oleh saksi dan ahli di sidang

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Dakwaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS banyak terbantahkan dalam sidang lanjutan.
  • Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan bahwa semua pertanyaan dan dakwaan satu per satu terbantahkan, dan optimis hasil persidangan akan berujung baik.
  • Keputusan pemegang saham ada dua bentuk, proses tim akuisisi juga terbantahkan, dan keterangan dari terdakwa dianggap positif.

Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT SBS kembali bergulir. Lima terdakwa dihadirkan dalam agenda pemeriksaan terdakwa.

Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU, tidak satu pun jawabannya yang mengonfirmasi jika proses akuisisi saham PT SBS adalah salah.

"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum terbantahkan semua," ungkap Kuasa Hukum Terdakwa, Gunadi Wibakso, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA

1. Banyak dakwaan terbantahkan di dalam sidang

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi menambahkan, semua pertanyaan yang mengarah pada seluruh dakwaan satu per satu terbantahkan. Dirinya optimis hasil persidangan nantinya berujung baik untuk para terdakwa.

"Misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan Dewan Komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada," ujar Gunadi.

Baca Juga: Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor

2. Banyak dakwaan JPU yang terbantahkan

Sidang lanjutan dugaan korupsi akusisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi menambahkan, keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk, yakni dalam rapat dan sirkuler berbentuk surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling.

"Ini yang tidak JPU pahami. Bahwa keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk," jelas dia.

Lalu pada sisi proses tim akuisisi sempat disinggung oleh JPU bahwa tak ada Visibility Study juga turut terbantahkan. Justru PTBA sudah melakukan kajian secara berlapis.

"Pertama dilakukan oleh internal Pak Saiful dan Ibu Nurtima, lalu diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk Direksi," jelas dia.

Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA

Berita Terkini Lainnya