Kuasa Hukum Tak Hadir, Hakim Tawarkan Pendamping Lina Mukherjee
JPU sebut sudah infokan ke kuasa hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa Lina Mukherjee menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi di Pengadilan Negeri Palembang. Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat menunda sidang selama 15 menit lantaran sang kuasa hukum Lina seharusnya mendampingi terdakwa tidak hadir.
"Saya di Lapas tidak boleh pegang handphone pak. Jadi saya tidak bisa hubungi kuasa hukum saya, otomatis tidak datang," ungkap Lina saat menjalani sidang perdananya tersebut, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Srikandi PP Demo Pengadilan Minta Lina Mukherjee Dituntut Maksimal
1. Hakim sarankan kuasa hukum pengganti
Hakim Ketua Romi Sinatra sempat menjelaskan kepada terdakwa jika kasusnya baru dapat berjalan jika sang kuasa hukum hadir. Namun, karena tidak memungkinkan, sang hakim pun menawarkan kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk mendampingi terdakwa pada sidang perdana.
"Kalau tidak ada (pengacara) akan disiapkan dari Posbakum. Ini negara yang siapkan. Bersedia didampingi atau menolak?,"tanya hakim," jelas dia.
Baca Juga: Lina Mukherjee Disidang Kasus Makan Babi dengan Bismillah Pekan Depan