Kuasa Hukum PTBA Minta Kliennya Diputus Bebas Lewat Duplik
Kuasa hukum yakin hakim pertimbangkan fakta persidangan
Intinya Sih...
- Kuasa hukum terdakwa yakin hakim pertimbangkan fakta persidangan
- Duplik disampaikan untuk menyangkal isi Replik JPU dalam sidang korupsi saham PT SBS oleh PTBA
- Kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah dan berharap diputus bebas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA, Gunadi Wibakso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan Duplik kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Duplik tersebut menyangkal isi dari Replik yang telah disampaikan JPU dalam sidang yang digelar kemarin.
"Dalam persidangan hari ini, kami menyampaikan duplik atau tanggapan dari replik yang disampaikan penuntut umum," ungkap Gunadi, Selasa (26/3/2024).
Baca Juga: JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus Akuisi