TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kuasa Hukum PTBA Minta Kliennya Diputus Bebas Lewat Duplik

Kuasa hukum yakin hakim pertimbangkan fakta persidangan

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Kuasa hukum terdakwa yakin hakim pertimbangkan fakta persidangan
  • Duplik disampaikan untuk menyangkal isi Replik JPU dalam sidang korupsi saham PT SBS oleh PTBA
  • Kuasa hukum bersikukuh kliennya tidak bersalah dan berharap diputus bebas

Palembang, IDN Times - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA, Gunadi Wibakso, mengatakan pihaknya telah menyampaikan Duplik kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang. Duplik tersebut menyangkal isi dari Replik yang telah disampaikan JPU dalam sidang yang digelar kemarin.

"Dalam persidangan hari ini, kami menyampaikan duplik atau tanggapan dari replik yang disampaikan penuntut umum," ungkap Gunadi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus Akuisi

1. Duplik yang disampaikan tak berbeda dengan pledoi

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Gunadi bersikukuh kliennya tidak bersalah dalam kasus akuisisi saham. Dalam poin Duplik, dirinya tetap berpegang teguh dengan nota pembelaan. Kliennya melakukan akuisisi untuk kepentingan perusahaan dalam akselesari bisnis BUMN.

"Isi duplik kita pada intinya berisi tentang ketetapan pada nota pembelaan yang sudah kami buat baik dan disampaikan," jelas dia.

Dalam Duplik tersebut menurut Gunadi, tak ada yang berbeda dari Pledoi dan fakta persidangan yang sudah dipaparkan.

"Pada intinya tidak ada yang baru dalam duplik, karena sesungguhnya semua dakwaan dan tuntutan sudah kami tanggapi dari nota pembelaan. Intinya itu," jelas dia.

Baca Juga: Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan 

2. Berharap putusan bebas dari hakim

Sidang tuntutan kasus korupsi akuisisi saham PTSBS oleh PTBA (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dirinya pun berharap apa yang disampaikan hari ini bisa membuat Majelis Hakim memiliki pertimbangan. Menurutnya dakwaan dan tuntutan dari JPU tak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berlangsung.

"Kami memohon kepada hakim untuk para terdakwa bisa diputus bebas," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya