Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk Akal
Akuisisi oleh PTBA yang dikriminalisasi bikin ketakutan BUMN
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kuasa Hukum empat terdakwa mantan pimpinan PT Bukit Asam, Soesilo Aribowo, menyampaikan nota pembelaan terhadap kliennya di Pengadilan Tipikor Palembang. Dalam pembacaan pledoi tersebut, Soesilo menyangkal seluruh tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurutnya proses akuisisi saham yang diklaim JPU telah menyalahi aturan dan menyebabkan kerugian negara, dinilai tidak tepat. Proses akuisisi tersebut merupakan bagian dari akselarasi dari perusahaan.
"Bahwa mereka melakukan akuisisi tidak ada aturan yang dilanggar," ungkap Soesilo Aribowo, Jumat (22/3/2024).
Baca Juga: Mantan Pejabat PTBA Dituntut 19 Tahun, JPU Abai Fakta Persidangan
1. Akuisisi murni akselerasi korporasi
Soesilo menerangkan, para terdakwa melakukan akuisisi dengan pertimbangan yang matang. Perbuatan para terdakwa murni akselesari dari korporasi untuk mengembangkan usaha sehingga tidak masuk dalam ranah pidana.
Dirinya menilai, apa yang menjadi permasalahan ini akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari, khusus bagi perusahaan BUMN yang ingin mengembangkan bisnisnya.
"Kalau yang begini masuk ranah pidana maka akan repot. Kita tidak akan melihat inovasi dari manajemen BUMN karena mereka akan takut. Jangan-jangan ini (kebijakan) akan membuat mereka dikriminalisasi dan jadi kesalahan," ungkap dia.
Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Tak Ada Larangan PTBA Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat