Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah Pilih Berdamai
Korban terima uang Rp70 juta dari para pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus kekerasan didunia pendidikan terjadi di UIN Raden Fatah Palembang akhirnya berujung damai. Korban sepakat berdamai menyabut berkas perkara dan menerima uang damai sebesar Rp70 juta.
"Iya benar, kemarin sudah damai (Jumat). Uang damainya itu Rp70 juta," ungkap Tim kuasa hukum Frengky, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: 4 Lagi Mahasiswa UIN Raden Fatah Dijadikan Tersangka Perundungan
1. Kasus penganiayaan berjalan berlarut-larut
Kasus kekerasan menimpa Arya Lesmana berjalan hampir 10 bulan. Arya saat itu mengikuti kegiatan organisasi kampus dikeroyok seniornya di Bumi Perkemahan Gandus Palembang.
Saat itu korban, dipukul dan dipaksa meminum air kecingnya sendiri. Berjalannya waktu, upaya mediasi terus dilakukan dan para tersangka menyanggupi permintaan korban untuk memberikan uang damai.
"Karena kasusnya sudah lama dan dari pada berlarut-larut akhirnya damai," jelas dia.
Baca Juga: Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Palembang Jadi Tersangka