Ketua PPDI Sumsel Ditahan Kasus Korupsi Pengadaan Batik 2021
Tersangka membuat laporan fiktif dan mark up harga
Intinya Sih...
- Ketua PPDI Sumsel AS ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa.
- Modus tersangka meliputi membuat laporan fiktif dan menaikan harga beli pakaian batik, merugikan negara Rp883 juta.
- Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Sumsel berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bahan pakaian batik perangkat desa dari Dinas PMD Sumsel pada 2021. Jumlah kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai ratusan juta Rupiah.
"Penetapan tersangka AS atas dasar surat penetapan tersangka kepala Kejaksaan Negeri Palembang nomor TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 tanggal 21 Februari 2024," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Sabtu (24/2/2024).
Baca Juga: Komisioner KPU Muratara Diserang Massa Saat Blokir Jalinsum