Kejati Sumsel Tahan Notaris Penjual Mes Mahasiswa Aset Pemprov
Mafia tanah diduga terlibat dalam jual beli aset daerah
Intinya Sih...
- Notaris DK ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset milik Pemprov Sumsel kepada mafia tanah.
- Tersangka DK tidak hadir dalam pemanggilan, akhirnya dijemput paksa dan ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang.
- Perbuatan para tersangka merugikan negara mencapai Rp10 miliar, masih dilakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Pidsus Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang notaris berinisial DK sebagai tersangka kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel. Aset daerah tersebut diperjualbelikan kepada mafia tanah.
Dalam beberapa kali pemanggilan, tersangka DK tak pernah hadir sehingga akhirnya tim penyidik menjemput tersangka.
"Tersangka DK adalah notaris yang berada di Jogjakarta," ungkap Asisten Pidsus Kejati Sumsel, Noer Denny Abdullah, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Kejati Tahan Tersangka Penjual Mes Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta