Kejati Sumsel Limpahkan Berkas Penjualan Aset Mes di Yogyakarta
Ada 4 orang tersangka penjualan aset Sumsel di Yogyakarta
Intinya Sih...
- Kejaksaan Tinggi Sumsel menahan tersangka ZT sebagai kuasa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan.
- Tersangka ZT terlibat dalam menjual tanah dan bangunan Asrama Mahasiswa Sumsel di Yogyakarta, menjadi tahanan LP Wanita Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.
- Kasus ini melibatkan notaris, pemberi kuasa, dan penerima kuasa serta terindikasi mafia tanah. Tersangka DK juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan aset milik Pemprov Sumsel.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka ZT sebagai kuasa jual aset Yayasan Batanghari Sembilan. Tersangka ZT terlibat dalam menjual tanah dan bangunan berupa Asrama Mahasiswa Sumsel di Jalan Puntodewo, Yogyakarta.
Penyerahan tersangka tahap kedua dilakukan bersama barang bukti. Dengan ditahannya ZT maka ada enam tersangka dalam kasus jual beli aset yayasan tersebut. Dua orang tersangka inisial AS dan MR berstatus almarhum, sedangkan lima tersangka yang telah ditahan yakni ZT, EM, DK, dan NW.
"Penyidik pidsus melakukan tahap dua penyerahan tersangka ZT dan barang bukti atas kasus Yayasan Batang Hari Sembilan," ungkap Kasipenkum Kejari Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Pegawai BPN Yogyakarta Diciduk Kasus Jual Beli Aset Sumsel