TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kejati Sumsel Akan Proses Hendri Zainuddin Selesai Tahapan Pemilu

Mantan Ketua KONI Sumsel belum ditahan karena sebagai caleg

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny (IDN Times/Rangga Erfizal)

Intinya Sih...

  • Hendri Zainuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di KONI Sumsel
  • Belum diproses secara hukum karena mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai caleg
  • Masih dalam tahapan pemilu, kasusnya sudah P21 dan menunggu hasil pemilihan untuk diproses lebih lanjut

Palembang, IDN Times - Hendri Zainuddin sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di KONI Sumsel akan segera diproses kembali. Hendri yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka belum diproses secara hukum, karena mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai calon legislatif atau caleg.

"Untuk tersangka yang belum ditahan kita tunggu proses pemilu terlebih dahulu," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Denny, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga: Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel

1. Kasus Hendri sudah P21

Ilustrasi suap dan korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdullah Noer menerangkan, Hendri Zainuddin merupakan bagian dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Hendri ditetapkan sebagai tersangka saat proses Daftar Calon Tetap (DCT) telah keluar, sehingga dirinya belum ditahan karena masih dalam tahapan pemilu.

"Kita menunggu penetapan hasil pemilih. Apakah itu selesai kita belum tahu. Karena selesai itu langsung penetapan. Sejauh ini kasusnya sudah P21," jelas dia.

Baca Juga: Hakim Minta Hendri Zainuddin Terbuka Soal Korupsi di KONI Sumsel

2. Dua terdakwa sudah diproses sampai sidangtuntutan

Ilustrasi penipuan (IDN Times/Aditya Pratama)

Abdullah Noer menerangkan, sejauh ini proses hukum dugaan korupsi di KONI Sumsel masih terus berlangsung. Dua terdakwa atas nama Suparman Roman eks Sekretaris KONI Sumsel dan Achmad Tahir sebagai mantan Bendahara, baru saja menjalani sidang tuntutan di PN Palembang.

Keduanya mendapat dua tuntutan berbeda. Terdakwa Suparman dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Tahir dituntut 2 tahun penjara.

"Untuk kedua terdakwa sampai sekarang masih proses persidangan kemarin," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya