TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pembalakan Liar di Sumsel Tahun 2020 Alami Peningkatan 

BKSDA duga ada aksi balas dendam dari penyitaan barbuk

Kayu gelam ilegal yang berhasil diamankan (IDN Times/Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

Palembang, IDN Times - Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), M. Hariyanto mengatakan, illegal logging di tahun ini mengalami peningkatan. Sejauh ini sudah terjadi tiga kasus pembalakan liar yang terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).

"Pada tahun lalu, kasus pembalakan liar terjadi di Taman Nasional Sembilang, sedangkan tahun ini ada dua di Muratara dan satu di Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, yang saat ini sedang dalam proses hukum," jelas Hariyanto, Senin (27/7/2020).

Baca Juga: Sumsel Kucurkan Rp45 Miliar untuk 10 Daerah Cegah Karhutla

1. Pelaku kebanyakan warga lokal

Kayu gelam ilegal bersama kapal motor diamankan (IDN Times/Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera)

Pihaknya mencatat, rata-rata pelaku pembalakan liar dilakukan oleh masyarakat setempat. Mereka menebang pohon untuk dijual kembali ke penadah yang sudah menunggu. Dari hasil penangkapan, mereka yang tertangkap akan langsung diproses hukum dan diserahkan ke Mapolda Sumsel.

"Mereka ini yang melakukan penebangan, mereka berkoordinasi, nanti pembelinya akan menjemput kayu dari lokasi yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Sekat Kanal Pencegah Karhutla Dirusak Oknum Penyelundup Kayu Gelam

2. Gakkum juga menyelidiki pembeli kayu ilegal

Kayu-kayu ilegal yang diamankan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II, Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Kalimantan (IDN Times/Yuda Almerio)

Hariyanto menjelaskan, pihaknya juga tengah menelusuri pembeli kayu-kayu ilegal tersebut. Menurutnya, pembeli kayu bisa dikenakan sanksi apabila dia mengetahui kayu tersebut berasal dari hasil pembalakan liar.

"Tentu untuk pembeli bisa dikenakan sanksi yang sama. Apalagi dia mengetahui aktivitas pembalakan liar," jelas dia.

3. Pembalak disebut balas dendam dengan membakar gambut

Kerusakan parit yang diduga dibuat oleh pelaku ilegal logging untuk membawa kayu gelam (IDN Times/Dokumentasi Seksi 3 Gakkum Sumatera)

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel, Genman Hasibuan mengatakan, pembalakan liar yang terjadi di area SM Padang Sugihan akan berdampak luas terutama kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pembalak biasanya membakar lahan gambut di sekitaran pohon gelam untuk memudahkan penebangan.

"Kayu mereka sering kita sita kemudian dimusnahkan. Mereka membalas dendam dengan cara membakar hutan. Kami memang belum ada bukti yang mengarah ke sana, tapi  pembakaran lahan dan semak belukar akan memudahkan mereka untuk mengangkut kayu," jelas dia.

Genman menegaskan, pembalakan dan pembakaran hutan tak bisa dibenarkan kendati dalam jumlah sedikit, apa lagi dilakukan di wilayah konservasi. Menurutnya, kondisi itu akan menyebabkan kerusakan ekosistem dan ekologi.

"Mereka yang menebang kayu tujuannya komersil atau bisnis, tidak bisa dibenarkan. Jadi bila dibiarkan mereka akan merajalela," jelas dia.

Baca Juga: 10 Ide Dekorasi Kamar dari Ranting Pohon, Rustic Banget Kalau Difoto

Berita Terkini Lainnya