Kasasi Ditolak MA, Lina Mukherjee Tetap Dipenjara 2 Tahun
Kasasi jadi upaya hukum terakhir Lina kurangi hukuman
Intinya Sih...
- Mahkamah Agung menolak kasasi Lina Mukherjee terkait konten makan kulit babi dengan melafalkan bismillah.
- Lina tetap dihukum penjara selama 2 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang.
- Putusan kasasi menjadi upaya terakhir Lina dalam mengupayakan keringanan hukuman, dan akan segera dieksekusi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi dari influencer Lina Mukherjee dalam kasus pembuatan konten makan kulit babi dengan melafalkan bismillah.
Dalam putusan MA tersebut, Lina tetap menjalani putusan perkara hukum penjara selama dua tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Palembang.
"Dalam putusan Kasasi menguatkan putusan pengadilan sebelumnya, yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Jumat (15/3/2024).
Baca Juga: Divonis 2 Tahun, Lina Mukherjee Peluk Asisten Minta Ikut Bersabar