TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KAI Beri Sanksi Penumpang Tak Turun Sesuai Tiket Perjalanan

Sanksi larangan naik kereta 3 bulan dan denda dua kali lipat

Stasiun KA Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Palembang, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional III Palembang memberikan sanksi kepada penumpang yang nakal saat melakukan perjalanan. Sanksi ini dilakukan untuk mencegah agar penumpang tidak naik dan turun tanpa ketentuan tiket.

"Aturan ini diterapkan demi kenyamanan bersama dalam menggunakan transportasi kereta api, sekaligus mencegah pelanggaran atas penumpang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA," ungkap Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kaki Bocah 11 Tahun Remuk Terlindas Kereta Api Saat Bermain di Rel

Baca Juga: Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Kereta Api

1. Kondektur akan periksa tiket

Stasiun kereta Api Kertapati Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Menurut Aida, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penumpang berupa denda hingga sanksi tidak boleh naik kereta selama beberapa waktu. Dalam setiap perjalanan, kondektur akan memeriksa identitas dan manifest perjalanan.

"Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," jelas dia.

2. Penumpang kena denda setelah diturunkan

Kereta KA Kuala Stabas Tanjungkarang - Kertapati. (IDN Times/Istimewa).

Menurut Aida, mereka yang naik kereta melebih relasi akan diminta membayar sesuai tujuannya yang sebenarnya. Namun jika nantinya penumpang tersebut tidak dapat membayar, maka pihak KAI akan mengambil tindakan tegas dengan menurunkan di stasiun pemberhentian terdekat.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk membayar denda.

"Jika dalam waktu 1x24 jam penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara selama 90 hari kalender," jelas dia.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Kereta Api

Berita Terkini Lainnya