JPU Bersikukuh Tuntut Eks Pejabat PTBA 19 Tahun Kasus Akuisi
Kuasa hukum siapkan duplik untuk beri pertimbangan hakim
Intinya Sih...
- Jaksa Penuntut Umum membacakan replik atas pledoi terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam.
- Kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan duplik dengan memaparkan fakta persidangan untuk memberikan pertimbangan hakim sebelumnya mengeluarkan vonis.
- JPU Kejati Sumsel menuntut mantan Dirut PTBA Milawarma dan Direktur PT SBS Tjahyo Imawan dengan pidana penjara 19 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel), Hermansyah, membacakan replik atau tanggapan atas pledoi yang disampaikan terdakwa dugaan korupsi mantan pimpinan PT Bukit Asam (BA). Dalam replik tersebut, JPU meminta Majelis Hakim menolak semua nota pembelaan dari para terdakwa maupun tim penasihat hukum.
"Tetap pada tuntutan JPU, menjatuhkan vonis hukuman kepada para terdakwa sebagaimana pada tuntutan JPU," tegas Hermansyah dalam sidang, Senin (25/3/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum Eks Pejabat PTBA Sebut Tuntutan 19 Tahun Tak Masuk Akal