Herman Deru Yakin Masyarakat Sumsel Taat Vaksin: Tidak Perlu Denda
IDI Sumsel dukung penuh proses vaksinasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sejak pukul 10.00 WIB penyuntikan vaksin pertama bagi kepala daerah dan tenaga kesehatan (nakes) di Sumatra Selatan telah dilaksanakan. Namun fakta di lapangan, masih terdapat pro dan kontra dengan vaksinasi tersebut.
Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Herman Deru mengaku, dirinya tidak mau mengultimatum masyarakat dengan sanksi denda. Dirinya berharap vaksinasi dapat menjadi langkah dalam menangani pandemik COVID-19.
"Masyarakat Sumsel ini sudah Sami'na wa atho'na (Kami mendengar kami taat) dengan pemerintah, ngapain kita kasih sanksi," ujar Deru setelah vaksinasi di Puskesmas Gandus Palembang, Kamis (14/1/2021).
Baca Juga: Cerita Dokter Trisnawarman Percaya Diri Suntik Gubernur Sumsel
1. Vaksin wajib diatur Undang-Undang
Menurut Deru, ketentuan vaksin bagi masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 1984. Tidak ada alasan bagi masyarakat menolak tanpa mengesampingkan Hak Asasi Manusia (HAM). Keinginan pemerintah melakukan vaksin katanya bukan untuk mencelakakan, namun sebaliknya menolong masyarakat.
"Jadi tidak usah sampai mendenda orang untuk vaksin. Kita yakinkan niat pemerintah baik, segera pulih aktivitas ekonomi dan semua aspek," jelas dia.
Baca Juga: Ahli Mikrobiologi Unsri: Penerima Sinovac Masih Bisa Terpapar COVID-19