TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hakim Minta Hendri Zainuddin Terbuka Soal Korupsi di KONI Sumsel

Hendri disebut hakim tidak terbuka dalam sidang

Sidang kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Mantan Ketua KONI Sumsel, Hendri Zainuddin, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi
  • Hendri tidak tahu menahu mengenai pencairan dana hibah yang merugikan negara Rp3,4 miliar
  • Hakim meminta Hendri untuk terbuka dan mempertanggungjawabkan kerugian negara tersebut

Palembang, IDN Times - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Sumatra Selatan (KONI Sumsel), Hendri Zainuddin, kembali dihadirkan dalam sidang tindak pidana korupsi sebagai saksi.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Hendri dicecar pertanyaan terkait pencairan dana hibah yang merugikan negara Rp3,4 miliar, hingga catatan pengeluaran dana hibah dan deposito KONI Sumsel.

"Hendri Zainuddin dihadirkan lagi dalam persidangan ini. Saudara tahu tidak dari transportasi harian dan pencairan sampai ratusan juta yang tertera dalam catatan buku kas pengeluaran?" tanya hakim anggota Ardian Angga, Selasa (27/2/2024).

Baca Juga: Hendri Zainuddin Dicecar Soal Pencairan Dana Hibah KONI Sumsel

1. Hendri berkilah tak tahu soal keuangan

Sidang kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel (Dok: istimewa)

Menanggapi pertanyaan tersebut, Hendri mengaku tidak tahu menahu mengenai dana pengeluaran selama di KONI. Menurutnya ada bidang keuangan KONI Sumsel yang mengurus permasalahan tersebut.

"Secara teknis saya tidak tahu, ada yang ditransfer dan ada yang tunai. Karena bendahara yang lebih mengetahuinya," jawab Hendri Zainuddin.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Hendri Zainuddin Serahkan Uang dan Sertifikat Rumah

2. Hendri ikut menandatangani dana pencairan

Sidang kasus Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel (Dok: istimewa)

Mendengar jawaban itu, hakim mengingatkan Hendri Zainuddin untuk terbuka dan tidak menutupi keterangan di persidangan.

"Saksi selaku Ketua KONI? Jangan ditutupi semuanya, harus dibuka untuk mempertanggungjawabkan kerugian negara Rp3,4 miliar ini. Karena semua yang ikut menandatangani bukti-bukti pencairan harus dimintai pertanggungjawaban," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya