TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dokter Pelaku Pelecehan Seksual Istri Pasien di Palembang Tersangka

Kasus dokter melecehkan istri pasien tetap diproses polisi

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya Sih...

  • Dokter MYD ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Palembang.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik dan disetujui oleh Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
  • Kuasa hukum korban menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan meski ada upaya perdamaian, dan mengapresiasi langkah penyidik dalam menetapkan tersangka.

Palembang, IDN Times - Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menetapkan dokter berinisial MYD menjadi tersangka kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Bunda Medika Jakabaring, Palembang.

"Dari hasil gelar perkara penyidik dan berdasarkan surat SP2HP yang diberitahu ke kami status dokter Myd sudah jadi tersangka," ungkap tim kuasa hukum korban TAF, Redho Junaidi, Sabtu (20/4/2024).

Baca Juga: Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Dicecar 92 Pertanyaan Penyidik

1. Penyidik lakukan gelar perkara sebelum penetapan tersangka

Ilustrasi kasus pelecehan seksual (IDN Times)

Redho menerangkan, surat SP2HP sudah ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Perkara ini khusus yang mengatur tentang moralitas seksual, menyangkut moral, artinya terlepas apapun itu perkara mesti tetap jalan," jelas dia.

Baca Juga: CCTV Ungkap Korban Pelecehan Dokter di Palembang Keluar Sempoyongan

2. Bantah ada pencabutan kuasa

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (IDN Times)

Terkait isu damai yang dilakukan pihak korban dan tersangka, Redho menyebut belum mendapat informasi tersebut. Kabar tersebut berasal dari kuasa hukum tersangka yang menyebut korban telah menyepakati perdamaian dan mencabut kuasa.

"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan pasal 5 UU TPKS, pasal 6b, dan pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya