Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA
Utang yang ditanggung dalam akuisisi dinilai sah
Intinya Sih...
- Akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir, dengan saksi meringankan Ulil Fahri dari BPKP Sumsel.
- Ulil Fahri menyatakan sulit memeriksa kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, termasuk beban utang yang ditanggung.
- Kejati Sumsel meminta audit kerugian negara terkait akuisisi saham PTBA yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp162 miliar.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) kembali bergulir. Sejumlah saksi a de charge atau saksi meringankan kembali dihadirkan, kali ini ada eks Investigator kerugian negara BPKP Sumsel, Ulil Fahri.
Dalam sidang tersebut saksi menilai, akuisisi saham PT SBS oleh PT Bukit Asam (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI) merupakan bagian dari proses investasi.
"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," ungkap Ulil Fahri, Senin (26/2/2024).
Baca Juga: Eks Presdir Berau Coal Sebut Akuisisi SBS Langkah Positif PTBA