TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Apindo Sumsel Minta Dialog Sebelum Penentuan Kenaikan UMP 2024

Tak semua pengusaha sanggup memenuhi kenaikan UMP 2024 

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan. Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sumatra Selatan (Aspindo Sumsel), Sumarjono Saragih, keputusan itu sebagai bukti kepekaan pemerintah dalam melihat kesejahteraan buruh.

"Apindo menghargai keputusan itu sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kesejahteraan buruh, serta bagian dari daya saing bisnis," ungkap Sumarjono, Rabu (14/11/2023).

Baca Juga: Buruh Palembang Harap Kenaikan UMP 2024 Hingga 15 Persen

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen, Pengamat Sumsel Sebut UMKM Bisa Hancur

1. Ada tiga mekanisme menghitung upah buruh

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sumarjono menerangkan, ada tiga variabel kunci dalam penentuan upah, yakni Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentu menjadi variabel krusial dan membutuhkan mekanisme dialog sosial yang sehat di Dewan Pengupahan.

"Apindo senantiasa mendorong pendekatan dialog sosial di segala tingkatan, terlebih tingkatan Bipartit antara perusahaan dengan Serikat Buruh," jelas dia.

2. Keputusan terbaik didapat dari dialog

Massa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Menurutnya dialog yang terbuka dan setara diharapkan bisa menghasilkan upah layak yang terbaik, sekaligus dapat memacu produktivitas pekerja.

"Tentu dibuat berdasarkan kemampuan secara rata-rata sektor dan perusahaan," ujar dia.

Baca Juga: Bawaslu Sumsel Jelaskan Kriteria Peraga Kampanye yang Dicopot 

Berita Terkini Lainnya