TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan

Terdakwa janjikan proyek dan bawa kabur uang Rp225 juta

Ipda Vulton Matheos dituntut tiga tahun penjara (Dok: istimewa)

Intinya Sih...

  • Terdakwa Ipda Vulton Matheos dituntut tiga tahun penjara karena melarikan uang rekannya sebesar Rp225 juta.
  • Jaksa Siti Fatimah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek palsu.
  • Vulton Matheos akan mengajukan nota keberatan atau pledoi setelah mendengar tuntutan tersebut.

Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota Polres OKU, Ipda Vulton Matheos, dituntut tiga tahun penjara. Vulton melarikan uang milik rekannya semasa SMA bernama Yulian Rais sebesar Rp225 juta.

Jaksa Siti Fatimah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.

"Kami meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," ungkap JPU Fatimah, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan

1. Jaksa minta hukuman terdakwa dipotong

Ipda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Perbuatan terdakwa Vulton merugikan korban Yulian Rais dengan nilai Rp225 juta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP tentang penipuan. Terdakwa tetap ditahan selama proses persidangan berjalan.

"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara tiga tahun dipotong selama terdakwa menjalani tahanan sementara, dan selama persidangan terdakwa tetap ditahan," jelas dia.

Baca Juga: Polda Sumsel Beberkan Maraknya Ancaman Penipuan Via WhatsApp

2. Terdakwa akan sampaikan pledoi pekan depan

Ipda Vulton Matheos jalani sidang penipuan dan penggelapan (Dok: istimewa)

Setelah mendengar tuntutan tersebut Ipda Vulton Matheos melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau pledoi.

Pledoi itu akan dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

Berita Terkini Lainnya