Anggota Polisi Polres OKU Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Penipuan
Terdakwa janjikan proyek dan bawa kabur uang Rp225 juta
Intinya Sih...
- Terdakwa Ipda Vulton Matheos dituntut tiga tahun penjara karena melarikan uang rekannya sebesar Rp225 juta.
- Jaksa Siti Fatimah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek palsu.
- Vulton Matheos akan mengajukan nota keberatan atau pledoi setelah mendengar tuntutan tersebut.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota Polres OKU, Ipda Vulton Matheos, dituntut tiga tahun penjara. Vulton melarikan uang milik rekannya semasa SMA bernama Yulian Rais sebesar Rp225 juta.
Jaksa Siti Fatimah menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Vulton Matheos terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara menjanjikan proyek pengerasan jalan di daerah Baturaja, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.
"Kami meminta kepada Hakim untuk menjatuhkan pidana tiga tahun penjara," ungkap JPU Fatimah, Kamis (22/2/2024).
Baca Juga: 2 Pamen Polisi Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan dan Pengeroyokan