Anak 13 Tahun di Palembang Dijual Rp500 Ribu Lewat MiChat
Pelaku telah menjajakan korban hingga enam kali
Intinya Sih...
- Polisi tangkap mucikari M Fikri yang memperdagangkan anak di bawah umur.
- Kasus bermula dari laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diperjualbelikan.
- Tersangka menjual korban sebanyak enam kali dengan tarif kisaran Rp150 ribu sampai Rp500 ribu.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Tim Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang menindak seorang muncikari bernama M Fikri (40). Ia memperdagangkan anak di bawah umur. Pelaku ditindak disebuah penginapan di kawasan Bangau, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
"Kasus ini bermula dari laporan salah satu orangtua korban yang tak terima anaknya diperjualbelikan," ungkap Kanit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Selasa (19/12/2023).
Baca Juga: Tak Sanggup Bayar Berhubungan Badan, Pemuda Ini Tikam Teman Kencan