Ahli Sebut Langkah Akuisisi PT SBS Justru Permudah PTBA
PTBA dinilai pasti lakukan kajian
Intinya Sih...
- Dua saksi ahli hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Bukit Asam (BA).
- Nindyo Pramono menyatakan PTBA pasti melakukan kajian sebelum mengakuisisi perusahaan, karena sebagai BUMN harus mempertimbangkan ketidakpastian bisnis.
- Kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa penggunaan konsultan penilai oleh PT BA adalah tindakan kehati-hatian dan prinsip good corporate governance.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA). Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis dan korporasi Nindyo Pramono.
Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli dalam memberikan saran mengenai akuisisi. Menurutnya, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam .
"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga: Saksi Ahli UI Sebut Akuisisi Kasus PTBA Bukan Ranah Tipikor