TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Absen Pelantikan, Bupati OKU Kuryana Azis Ternyata Positif COVID-19

Koryana mengikuti prosesi pelantikan secara virtual

Proses pelantikan Johan Anuar mewakili pemerintah OKU (IDN Times/Istimewa)

Palembang, IDN Times - Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) terpilih, Kuryana Azis, tidak hadir dalam pelantikan di di Griya Agung Palembang, Jumat (26/2/2021). Dirinya ternyata positif COVID-19 beberapa waktu sebelum pelantikan. Kabar ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru.

"Bapak Kuryana Azis harus menjalani isolasi mandiri usai terpapar COVID-19. Kita doakan pPak Kuryana segera sehat dan kembali bekerja untuk masyarakat OKU," ujar Deru.

Baca Juga: Hadiri Pelantikan, Tangan Johan Anuar Diborgol dan Berompi KPK

1. Kuryana diminta istirahat setelah ucapkan sumpah

Proses pelantikan kepala daerah di Sumsel (IDN Times/Istimewa)

Kuryana Azis sehari sebelumnya telah mengonfirmasi akan hadir di pelantikan tatap muka. Namun lantaran kondisi kesehatannya yang belum membaik, dirinya disarankan hadir secara virtual.

Namun ia tetap mengikuti prosesi acara secara virtual. Kuryana tampak mengucap sumpah melalui layar kaca. Deru bahkan meminta Kuryana beristirahat usai pengambilan sumpah jabatan.

"Pak Kuryana bisa melanjutkan kembali untuk beristirahat, semoga cepat pulih," jelas dia.

2. Johan duduk di kursi barisan belakang

Tangan terborgol dan berompi KPK, Johan Anuar digiring penyidik KPK (IDN Times/Rangga Erfizal)

Wakilnya Johan Anuar hadir sendiri di Griya Agung Palembang. Johan datang setelah dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Brigadir Mobil (Brimob) Polda Sumsel. Ia mendapat pengawalan ketat karena sebagai tahanan KPK lain, menggunakan rompi oranye dan diborgol.

Namun pengawalan Johan Anuar hanya sampai halaman Griya Agung. Setelah itu, Johan Anuar diserahkan ke protokol acara untuk menjalankan pelantikan. Dalam pantauan, Johan Anuar yang duduk di barisan belakang lebih banyak menunduk.

Baca Juga: Sidang Perdana TPU, Cawabup Johan Anuar Didakwa 20 Tahun Penjara

Berita Terkini Lainnya