5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun Penjara
Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) pidana dua tahun penjara.
Kelima mahasiswa sebagai terdakwa itu dianggap menjadi aktor merusak kendaraan polisi, saat demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020 lalu.
"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Susanti saat sidang secara virtual, Selasa (5/1/2021) kemarin.
Baca Juga: Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap
1. Kelima terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP
Kelima mahasiswa tersebut adalah Awwa bin Hafiz mahasiswa UIN Raden Fatah, M Naufal Imandamalis mahasiswa Tehnik Sipil Universitas Sriwijata, M Barthan Kusuma mahasiswa Stisipol Candradimuka, Rezan Septian Nugraha dan M Haidir Maulana dari Universitas Muhammadiyah.
Kelima terdakwa, dianggap Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang, berupa satu unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT Polda Sumsel.
"Kelima terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum," ujar dia.
Baca Juga: Tolak Divaksin, Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Sejumlah Alasan