TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Mahasiswa Pedemo UU Omnibus Law Dituntut 2 Tahun Penjara

Pledoi akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan

Sidang virtual lima mahasiswa berbagai kampus di Kota Palembang (IDN Times/istimewa)

Palembang, IDN Times - Lima orang mahasiswa dari berbagai kampus di Palembang dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel) pidana dua tahun penjara.

Kelima mahasiswa sebagai terdakwa itu dianggap menjadi aktor merusak kendaraan polisi, saat demo menolak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor DPRD Sumsel, 8 Oktober 2020 lalu.

"Atas perbuatan kelima terdakwa, agar majelis hakim mengadili para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Susanti saat sidang secara virtual, Selasa (5/1/2021) kemarin.

Baca Juga: Buronan Kredit Macet Bank Sumsel Babel Rp13,4 Miliar Ditangkap 

1. Kelima terdakwa dikenakan pasal 170 KUHP

Mobil Polisi dihancurkan masa (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kelima mahasiswa tersebut adalah Awwa bin Hafiz mahasiswa UIN Raden Fatah, M Naufal Imandamalis mahasiswa Tehnik Sipil Universitas Sriwijata, M Barthan Kusuma mahasiswa Stisipol Candradimuka, Rezan Septian Nugraha dan M Haidir Maulana dari Universitas Muhammadiyah.

Kelima terdakwa, dianggap Susanti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja menghancurkan barang, berupa satu unit mobil merk Daihatsu Terrios warna oranye yang bertuliskan PAM OBVIT Polda Sumsel.

"Kelima terdakwa melanggar pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tentang perusakan secara bersama-sama terhadap fasilitas umum," ujar dia.

2. Penasihat hukum sebut tidak ada bukti yang mengarahkan kliennya bersalah

Masa ricuh merusak fasilitas negara (IDN Times/Rangga Erfizal)

Penasihat hukum seorang terdakwa, Redho Junaidi, mengaku keberatan dengan tuntutan pidana terhadap kliennya. Dari runutan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang melihat kejadian aksi perusakan. Dalam rekaman CCTV dan video yang viral, tidak menunjukkan kliennya terlihat melakukan perusakan.

"Sekali lagi jelas dalam sidang beberapa waktu lalu tidak ada alat bukti yang membuktikan klien kami melakukan perusakan, hal tersebut akan kami sampaikan pada pledoi nanti," tutur dia.

3. Pledoi akan dibacakan pekan depan

Ambil barang dalam mobil polisi saat bentrok terjadi (IDN Times/Rangga Erfizal)

Dengan tuntutan yang diberikan JPU dalam sidang kemarin membuat mahasiswa kehilangan masa depan. Para terdakwa kata Redho masih berusia muda. Pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

"Mereka hanya melalukan demonstrasi. Itu semata-mata untuk menyampaikan aspirasi sebagai mahasiswa yang mewakili suara rakyat. Apalagi masa depan mereka juga masih panjang. Untuk itu, kami akan terus mengejar keadilan bagi mereka," tutup dia.

Baca Juga: Tolak Divaksin, Ahli Mikrobiologi Sumsel Ungkap Sejumlah Alasan

Berita Terkini Lainnya