5 ASN di Sumsel Terbukti Melanggar Aturan Netralitas di Pemilu 2024
ASN diminta netral dalam Pilkada 2024
Intinya Sih...
- ASN di Sumsel melanggar aturan netralitas saat Pemilu 2024
- Pelanggaran berupa kampanye, pesan di media sosial, dan memobilisasi dukungan
- Sebanyak 489 laporan pelanggaran dilaporkan, dengan 278 ASN terbukti melanggar aturan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, mengungkapkan ada lima ASN di Sumsel yang melanggar aturan netralitas saat Pemilu 2024 lalu.
Kelima pelaku pelanggaran netraliras tersebut beragam mulai dari kampanye, pesan di media sosial, memobilisasi dukungan, hingga berkampanye secara terang-terangan.
"Ada lima orang di Sumsel yang melakukan pelanggaran. Kelimanya tersebar di kabupaten dann kota di Sumsel," ungkap Agus, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Caleg PKB Muba Bantah Bawa Massa yang Menganiaya Komisioner BawasluÂ