28 Ton Batu Bara Ilegal Gagal Diselundupkan ke Jakarta
Polisi telusuri jaringan batu bara ilegal ke Jakarta
Intinya Sih...
- Ditreskrimsus Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 28 ton batu bara ilegal ke Jakarta.
- Batu bara diangkut dari tambang rakyat di Desa Pulau Panggung, Kabupaten Muara Enim dan akan diambil oleh pelaku lain di Jakarta.
- Tersangka AR mengakui baru pertama kali membawa batu bara dan dikenakan Pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara lima tahun.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan 28 ton batu bara ilegal ke Jakarta. Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum), tepatnya di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.
"Saat kami periksa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara. Sopir dan mobilnya langsung kami tangkap," ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/1/2023).
Baca Juga: 4 Desa Tuntut Perusahaan Batu Bara Rekrut 70 Persen Pekerja Lokal