TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkap

Ketiganya mempromosikan 50 situs judi online dalam sehari

Tiga tersangka promotor judi online ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang wanita dan satu pria brinisial DR (23), MSA (19) dan DN (28).

Ketiganya ditangkap karena menjadi promotor judi online, dan menyebar situs judi online ke beberapa media sosial menggunakan puluhan akun berbeda.

"Dalam satu hari, para pelaku bisa mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp7 juta per orang," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).

Baca Juga: Polisi Bekuk Kakak Beradik Promosikan Judi Online di Muratara

Baca Juga: Pria Palembang Bobol Mixue, Uang Rp30 Juta untuk Deposito Judi Online

1. Promosikan 50 situs judi dalam sehari

Ilustrasi judi online (RRI)

Yudha menerangkan, para pelaku mempromosikan hingga 50 situs judi dalam satu hari. Para pelaku bekerja melalui handphone dan tablet untuk mengajak orang bermain judi online.

"Kita juga mengamankan satu buah kartu ATM Mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa kartu debit. Kemudian satu buah kartu ATM BRI, ATM BNI, dua buah paspor debit BCA, serta satu buah kartu belanja Matahari," jelas dia.

2. Situs judi diduga dikelola di Kamboja

Ilustrasi judi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dari hasil pemeriksaan sementara, situs judi online yang dipromosikan berasal dari luar Indonesia. Situs-situs judi itu dikembangkan dari Kamboja dan dipromosikan di Indonesia.

"Saat ini kita masih mendalami server yang digunakan. Kita masih menyelidiki apakah server-nya berada dalam satu tempat atau berbeda," jelas dia.

Baca Juga: Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasional

Berita Terkini Lainnya