2 Wanita 1 Pria Promotor Judi Online di Palembang Ditangkap
Ketiganya mempromosikan 50 situs judi online dalam sehari
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan menangkap dua orang wanita dan satu pria brinisial DR (23), MSA (19) dan DN (28).
Ketiganya ditangkap karena menjadi promotor judi online, dan menyebar situs judi online ke beberapa media sosial menggunakan puluhan akun berbeda.
"Dalam satu hari, para pelaku bisa mendapatkan uang Rp2 juta hingga Rp7 juta per orang," ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Sumatra Selatan (Sumsel), AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (14/7/2023).
Baca Juga: Polisi Bekuk Kakak Beradik Promosikan Judi Online di Muratara
Baca Juga: Pria Palembang Bobol Mixue, Uang Rp30 Juta untuk Deposito Judi Online
1. Promosikan 50 situs judi dalam sehari
Yudha menerangkan, para pelaku mempromosikan hingga 50 situs judi dalam satu hari. Para pelaku bekerja melalui handphone dan tablet untuk mengajak orang bermain judi online.
"Kita juga mengamankan satu buah kartu ATM Mandiri, satu buah paspor, satu buah Visa kartu debit. Kemudian satu buah kartu ATM BRI, ATM BNI, dua buah paspor debit BCA, serta satu buah kartu belanja Matahari," jelas dia.
Baca Juga: Sumsel Peringkat 7 Nasabah Pinjaman Online Terbanyak Nasional