2 Saksi Beberkan Proses Akuisisi SBS Oleh PT BA di Sidang
Saksi jelaskan soal akuisisi dan investasi dianggap sesuai
Intinya Sih...
- Sidang lanjutan korupsi PT SBS bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
- Rudy Widjanarka dan Rudi Muhammad safrudin dicecar JPU terkait proses akuisisi dan ekuitas negatif SBS sebelum diakuisisi.
- Gunadi Wibakso menyatakan bahwa proses akuisisi sesuai dengan RJPP PT BA, namun JPU menilai keterangan saksi memperkuat dakwaan.
- Sidang lanjutan korupsi PT SBS bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
- Rudy Widjanarka dan Rudi Muhammad safrudin dicecar JPU terkait proses akuisisi dan ekuitas negatif SBS sebelum diakuisisi.
- Gunadi Wibakso menyatakan bahwa proses akuisisi sesuai dengan RJPP PT BA, namun JPU menilai keterangan saksi memperkuat dakwaan.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PT BA) kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (27/1/2024).
Dua orang saksi yang merupakan konsultan dicecar JPU terkait proses akuisisi. Keduanya adalah Direktur Investment PT Bahana Securities RE, Rudy Widjanarka, dan Managing Partner Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP), Rudi Muhammad safrudin.
JPU mencecar sejumlah pertanyaan terkait hasil BAP yang sebelumnya telah dilakukan. JPU pun menanyakan terkait ekuitas negatif yang dimiliki SBS sebelum diakuisisi PT Bukit Multi Investama (BMI).
"Sangat bisa dilakukan akuisisi. Saat itu, PT BA mau melakukan investasi dengan mengakuisisi SBS agar membantu proses penambangan," ungkap RE Rudy Widjanarka.
Baca Juga: 3 Dewan Komisaris PT BA Jelaskan Keuntungan Akuisisi PT SBS