TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

PDAM Tirta Musi Palembang Pasang Tarif Baru, Mulai Rp1 Jutaan

Berikut cara pemasangan baru dan syarat balik nama

Dirut PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Tirta Musi Palembang mengumunkan biaya pemasangan untuk pelanggan baru yang berlaku sejak pertengahan Agustus 2023.

Tarif baru pemasangan PDAM Tirta Musi Palembang mulai ditetapkan pada 20 Agustus 2023, dengan biaya pemasangan merata di seluruh unit pelayanan mulai dari harga Rp1 jutaan sesuai golongan pemasangan.

Baca Juga: Ramai Warga Palembang Mengeluh Kualitas Air PDAM Keruh

1. Permintaan pemasangan bisa dilakukan di unit terdekat

Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Direktur PDAM Tirta Musi Palembang, Andi Wijaya mengatakan, permintaan pasang baru bisa dilakukan di unit pelayanan terdekat. Selain tarif pemasangan, harga pasang untuk balik nama pun mengalami perubahan.

"Pemasangan dan balik nama sesuai syarat yang ditentukan berdasarkan kebutuhan dokumen," katanya, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Tarif PDAM Tirta Musi Palembang Jenis Rumah Tangga Naik 15 Persen

2. Dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat pasang

Penyaluran air bersih. (IDN Times/Herka Yanis)

Berikut syarat pemasangan baru pelanggan PDAM Tirta Musi Palembang:

Fotokopi KTP
Fotokopi KK
Fotokopi rekening air tetangga terdekat
Sket lokasi (denah lokasi)
Materai Rp10.000 (2 lembar)
Lunas PBB atau surat keterangan lurah
Fotokopi bukti kepemilikan tanah/ bukti kepemilikan bangunan/ izin bangunan

Syarat pemasangan untuk balik nama:

Fotokopi KTP (1 lembar)
Fotokopi bukti kepemilikan tanah atau bukti kepemilikan bangun atau izin bangunan lunas rekening pembayaran terakhir
Materai 10.000 (1 lembar)

Berita Terkini Lainnya