Masjid Agung Palembang Tunggu Aturan Salat Berjemaah dari Pemerintah
Tapi Wako Palembang secara lisan telah mengizinkan berjemaah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pelaksanaan salat berjemaah di masjid-masjid Palembang selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah tahun ini belum diputuskan. Pemerintah Kota (Pemkot) ternyata belum mengatur hal tersebut, padahal ibadah puasa segera berlangsung pada April 2022.
"Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota, atau Pemerintah Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah," ujar Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Kgs Sarnubi, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Masjid Agung Palembang Akan Gelar Tarawih Sesuai Anjuran Prokes
1. Masjid Agung Palembang belum pastikan perubahan salat berjemaah
Salat berjemaah di masjid termasuk ibadah di Palembang merujuk intruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama (Kemenag). Menurut Sarnubi, Yayasan Masjid Agung menyarankan Kemenag segera menetapkan peraturan beribadah.
"Nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu. Bila memang nanti ada peraturan tersebut, maka pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” timpalnya.
Baca Juga: Akhirnya Kemenhub Bikin Jalur Kereta Api Khusus Batu Bara di Sumsel
Baca Juga: Jemaah Tarekat Naqsabandiyah di Sumbar Mulai Berpuasa Besok