TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Honorer Resmi Dihapus, Disdik Palembang Ajukan 4 Ribu Guru PPPK

Surat pengusulan PPPK sudah diberikan kepada Wako Palembang

Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemkot Palembang Ahmad Zulinto (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) bakal menghapuskan tenaga kerja honorer tahun depan.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 dan sudah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang termasuk di Dinas Pendidikan (Disdik).

"Disdik juga sudah menerima surat dari pusat tekait status kepegawaian para guru yang bukan ASN," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga: Honorer Pemerintah Pusat Dihapus, Palembang: Kita Masih Butuh

1. Pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK

Ilustrasi Profesi (Guru) (IDN Times/Mardya Shakti)

Aturan yang merujuk Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 itu menjelaskan pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Jadi yang honorer akan diusulkan menjadi pegawai PPPK sesuai aturan penghapusan tenaga honor," kata dia.

Baca Juga: Harnojoyo Janji Jamin Kinerja 4 Ribu Honorer di Palembang 

2. Pemkot Palembang memiliki DAK untuk gaji PPPK

Ilustrasi siswi sekolah dasar sedang belajar (IDN Times/Dini suciatiningrum)

Disdik Palembang telah mengusulkan 4.447 guru honorer dan tenaga pendidik seperti pegawai Tata Usaha (TU) kepengurusan administrasi, atau penjaga sekolah untuk menjadi pegawai PPPK.

"Pemkot memiliki Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk gaji PPPK. Per 31 Mei 2022 sudah keluar SK yang menjadi kesempatan kami. Sebab setiap tahun guru ASN yang pensiun ada 600 orang," timpalnya.

Baca Juga: Bupati Muba Lantik 47 PPPK Nakes dan 46 CPNS Formasi 2021

Berita Terkini Lainnya