Honorer Resmi Dihapus, Disdik Palembang Ajukan 4 Ribu Guru PPPK
Surat pengusulan PPPK sudah diberikan kepada Wako Palembang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kemenpan RB) bakal menghapuskan tenaga kerja honorer tahun depan.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tertanggal 31 Mei 2022 dan sudah diterima Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang termasuk di Dinas Pendidikan (Disdik).
"Disdik juga sudah menerima surat dari pusat tekait status kepegawaian para guru yang bukan ASN," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Kamis (2/6/2022).
Baca Juga: Honorer Pemerintah Pusat Dihapus, Palembang: Kita Masih Butuh
1. Pegawai pemerintah hanya ASN dan PPPK
Aturan yang merujuk Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 itu menjelaskan pegawai di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi yang honorer akan diusulkan menjadi pegawai PPPK sesuai aturan penghapusan tenaga honor," kata dia.
Baca Juga: Harnojoyo Janji Jamin Kinerja 4 Ribu Honorer di Palembang
Baca Juga: Bupati Muba Lantik 47 PPPK Nakes dan 46 CPNS Formasi 2021