TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tak Berubah

Siswa tak wajib ganti seragam baru dan beli pakaian adat 

Ilustrasi sekolah (Dok. Kemendikbudristek)

Intinya Sih...

  • Dinas Pendidikan Palembang menolak perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan Kemendikbudristek
  • Pakaian adat tidak wajib diterapkan untuk siswa SD agar tidak membebani orang tua dan wali murid
  • Aturan pakaian sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tanpa membebani orang tua dalam pembelian seragam baru

Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang merespon kabar perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti seragam baru setelah masa libur lebaran 2024. Penggunaan pakaian adat untuk menunjukkan identitas daerah.

"Pakaian sekolah tetap mengikuti standar nasional tanpa ada perubahan yang signifikan," ujar Kabid SMP Disdik Palembang, Lukman Hakim, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga: Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran

1. Tidak ada kewajiban sekolah menerapkan pakaian adat siswa

ilustrasi siswa SMP (IDN Times/Sukma Sakti)

Kebijakan pakaian adat bagi siswa sekolah khususnya tingkat Sekolah Dasar (SD) tidak diwajibkan untuk diterapkan. Hal ini dilakukan agar tidak membebani orang tua dan wali murid.

"Saat ini belum ada kebijakan untuk mewajibkan siswa tingkat dasar dan menengah menggunakan pakaian adat di sekolah," kata dia.

Baca Juga: Kemendikbud Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler

2. Aturan seragam masih merujuk aturan lama

Ilustrasi siswa belajar di sekolah

Aturan pakaian sekolah dan penggunaan seragam masih sesuai dengan regulasi berlaku, yakni merujuk pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022.

Aturan itu mengenai tak diperbolehkan mengenakan kewajiban kepada orang tua atau wali siswa membeli pakaian seragam sekolah baru setiap kali naik kelas atau saat penerimaan siswa baru.

"Kita masih mempertimbangkan kemampuan orangtua, kebijakan tetap seperti biasa," timpalnya.

3. Pembelian pakaian adat untuk seragam sekolah tidak boleh jadi kewajiban

ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Lukman menerangkan, apabila ada aturan mengenakan pakaian adat di sekolah, artinya sudah berdasarkan kesepakatan pihak sekolah dan wali murid. Penggunaan pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Pembelian seragam atau pakaian adat ini tidak boleh menjadi kewajiban orangtua. Wali siswa memiliki kebebasan untuk memilih. Tidak ada paksaan," jelas dia.

Berita Terkini Lainnya