Disdik Palembang Tegaskan Aturan Seragam Sekolah Tak Berubah
Siswa tak wajib ganti seragam baru dan beli pakaian adat
Intinya Sih...
- Dinas Pendidikan Palembang menolak perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan Kemendikbudristek
- Pakaian adat tidak wajib diterapkan untuk siswa SD agar tidak membebani orang tua dan wali murid
- Aturan pakaian sekolah masih mengacu pada Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022, tanpa membebani orang tua dalam pembelian seragam baru
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang merespon kabar perubahan seragam sekolah berdasarkan aturan yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sebelumnya, pemerintah pusat menyatakan bakal mengganti seragam baru setelah masa libur lebaran 2024. Penggunaan pakaian adat untuk menunjukkan identitas daerah.
"Pakaian sekolah tetap mengikuti standar nasional tanpa ada perubahan yang signifikan," ujar Kabid SMP Disdik Palembang, Lukman Hakim, Selasa (16/4/2024).
Baca Juga: Kemendikbud Bantah Aturan Ganti Seragam Usai Lebaran