TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Cara Nyoblos Surat Suara Pemilu 2024, Pemula Gak Perlu Bingung

Ayo pakai hak suaramu untuk Indonesia 5 tahun ke depan!

Contoh surat suara Pemilu 2024 yang dipajang di TPS (Dok. Pribadi/Anggrita Cahyaningtyas)

Intinya Sih...

undefined

Palembang, IDN Times - Sebagian pemilih pemula pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang baru berusia 17 tahun pada 14 Februari mendatang, atau yang baru mengikuti pelaksanaan Pemilu 2024 pertama kali tahun ini, masih kebingungan untuk mencoblos surat suara.

"Tahun ini pertama kali, karena saat 2019 masih 16 tahun. Sekarang masuk 21 tahun jadi perdana untuk nyoblos dan lagi nyari-nyari siapa yang pas dipilih serta bagaimana caranya (nyoblos) masih agak bingung," ujar Ibnu Choldun, pemilih pemula di Palembang kepada IDN Times, Senin (12/2/2024).

Baca Juga: Ambulans Siaga di TPS, Petugas KPPS Muba Dibekali Suplemen Tambahan

1. Total ada 428.799 pemilih pemuda pada pemilu 2024

Pengiriman logisitik pemilu ke Nusa Penida. (IDN Times/Wayan Antara)

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024, ada 204.807.222 pemilih dengan 428.799 orang merupakan pemilih pemula di seluruh kabupaten dan kota.

"Untuk perbaikan demokrasi Indonesia 5 tahun ke depan, sebelum milih (nyoblos) udah baca-baca riwayat tiga paslon, biar nanti gak menyesa; setelah nyoblos," kata dia.

Baca Juga: KPU Sumsel Gelontorkan Rp121 Miliar untuk Pembangunan TPS 

2. Tata cara pencoblosan surat suara Pemilu 2024

Ilustrasi simulasi surat suara

Tata cara pencoblosan Surat Suara Pemilu 2024 sudah dijelaskan dalam pasal 353 Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut panduan lengkap cara pencoblosan yang dikutip IDN Times dari situs www.kpu.go.id

1. Memilih calon presiden-wakil presiden
untuk memilih pasangan capres-cawapres. Pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak surat suara

2. Memilih calon anggota DPR RI, DPRD provinsi/kabupaten/kota. Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, pemilih juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.

3. Tata cara memilih calon legislatif ada beberapa alternatif. Yakni Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar. Kemudian bisa juga mencoblos satu kali pada partai politik atau voblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota.

4. Kemudian untuk pemilihan calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, pemilih dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto caleg

3. KPU Palembang petakan TPS alternatif lewat PPS dan PPK

Ilustrasi surat suara Pemilu 2024 saat dilakukan simulasi oleh KPU Kota Mataram, NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sementara kata Ketua KPU Palembang Syawaludin, untuk mengantisipasi bencana banjir saat Pemilu 2024 berlangsung, mereka telah menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) alternatif.

"TPS alternatif sudah dipetakan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)," kata dia melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (6/2/2024).

Baca Juga: PLN Siaga Posko di Sumsel, Jaga Pasokan Listrik Saat Pemilu 2024

Berita Terkini Lainnya