TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Calon Pengantin di Palembang Tak Lagi Memakai Buku Nikah 

Kartu nikah berubah menjadi digital, lho

Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Palembang Deni Apriansyah (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Calon pengantin di Palembang tak lagi menerima buku nikah. Nantinya, pasangan suami istri bakal diberi kartu nikah digital sebagai bukti sudah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Sebenarnya di Palembang sudah menerapkan kartu nikah digital, dan mulai berlaku sejak akhir tahun lalu. Tapi peluncuran resminya baru akhir Mei 2021 mengikuti pemerintah pusat," ujar Kepala Kemenag Kota Palembang, Deni Priansyah kepada IDN Times, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Go Digital, Cara UMKM Tak Bangkrut dan Gulung Tikar

1. Masyarakat bisa memeriksa data kartu nikah digital lewat Simkah

Ilustrasi Menikah Muda (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Deni menyampaikan, kartu nikah digital adalah program nasional yang sedang disosialisasikan ke kabupaten dan kota. Setiap pasangan yang telah menerima kartu nikah digital, bisa memeriksa data dan informasi secara langsung.

"Masyarakat bisa mengakses lewat sistem informasi nikah (Simkah) untuk mengetahui sudah terdaftar atau belum. Palembang sudah ada sejak akhir 2020," timpalnya.

2. Karti nikah digital untuk menekan kasus penipuan

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Menurutnya, kartu nikah digital menguntungkan pasangan suami istri. Upaya Kementrian Agama (Kemenag) ini untuk menghindari pemalsuan dokumen pernikahan. Selain itu, kartu nikah digital juga menekan kasus penipuan yang sering dilakukan.

"Dan memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk bepergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui kartu nikah digital," kata dia.

Baca Juga: Viral Kartu Keluarga Nyeleneh, Anak Kandung Ditulis sebagai Pembantu

Berita Terkini Lainnya