TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II Palembang

Penumpang wajib antigen jika belum menerima vaksin booster

Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan baru keberangkatan penumpang di bandar udara sesuai Surat Edaran nomor 36 tahun 2022 tentang arus mudik lebaran.

Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Tommy Ariesdianto, penumpang yang akan bepergian selama periode mudik harus mematuhi syarat sesuai ketetapan.

"Aturan ini sudah berlaku berlaku mulai 5 April 2022," ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Baca Juga: Booster Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Palembang Belum Bertambah

1. Bandara SMB II Palembang buka lokasi vaksinasi

Ilustrasi di Bandara SMB II Palembang (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Persyaratan keberangkatan mengatur koordinasi antara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bandar Udara (Bandara), dan pihak maskapai untuk membuka sentra vaksinasi secara bertahap.

"Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai surat edaran, Bandara SMB II Palembang juga akan membuka lokasi vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat angkutan lebaran," kata dia.

2. Bandara SMB II siagakan posko mudik lebaran

Situasi di Bandara SMB II Palembang (IDN Times/Istimewa)

Tommy menyampaikan, pihaknya menyediakan posko angkutan lebaran untuk mengantisipasi lonjakan arus penumpang yang akan mudik tahun ini. Posko yang pada dibuka 22 April-13 Mei 2022 itu bakal menyiagakan 300 personel gabungan.

"Lalu lintas penerbangan diperkirakan meningkat karena antusias masyarakat untuk mudik, namun tidak akan seramai seperti lebaran sebelum pandemil," jelas dia.

Baca Juga: Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara Palembang Naik 100 Persen

Berita Terkini Lainnya