Aturan Baru Penumpang Bandara SMB II Palembang
Penumpang wajib antigen jika belum menerima vaksin booster
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah pusat telah mengatur kebijakan baru keberangkatan penumpang di bandar udara sesuai Surat Edaran nomor 36 tahun 2022 tentang arus mudik lebaran.
Menurut Executive General Manager PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Tommy Ariesdianto, penumpang yang akan bepergian selama periode mudik harus mematuhi syarat sesuai ketetapan.
"Aturan ini sudah berlaku berlaku mulai 5 April 2022," ujarnya, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Booster Syarat Mudik Lebaran, Vaksinasi di Palembang Belum Bertambah
1. Bandara SMB II Palembang buka lokasi vaksinasi
Persyaratan keberangkatan mengatur koordinasi antara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Bandar Udara (Bandara), dan pihak maskapai untuk membuka sentra vaksinasi secara bertahap.
"Guna mendukung penerapan persyaratan penerbangan sesuai surat edaran, Bandara SMB II Palembang juga akan membuka lokasi vaksinasi booster bagi calon penumpang pesawat angkutan lebaran," kata dia.
Baca Juga: Tanpa PCR dan Antigen, Penumpang Bandara Palembang Naik 100 Persen