ASN Palembang Diminta Tetap Produktif Meski Jam Kerja Berkurang
Seluruh ASN Palembang pulang lebih awal selama Ramadan
Intinya Sih...
- Pemkot Palembang mempersingkat jam kerja ASN selama Ramadan, dengan pulang lebih awal pukul 15.00 WIB Senin-Kamis dan 15:30 WIB pada Jumat.
- Kebijakan ini diharapkan tidak mengurangi produktivitas kerja ASN dan instansi kedinasan di lingkungan Pemkot Palembang.
- Aturan jam kerja bagi ASN sudah sesuai undang-undang, yakni waktu kerja selama 32,5 jam dalam seminggu dengan waktu istirahat yang telah diatur.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama momen ramadan, dengan mempersingkat waktu bekerja bagi seluruh pegawai.
Kebijakan tersebut ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas kerja ASN di lingkungan Pemkot Palembang sepanjang bulan puasa.
"Surat edaran telah dikeluarkan dengan aturan jam kerja pulang lebih awal pukul 15.00 WIB di Senin-Kamis dan Jumat jam 15:30 WIB," ujar Pj Wako Palembang, Ratu Dewa, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga: Jadwal Kerja ASN dan Honorer Pemprov Sumsel 32,5 Jam Saat Ramadan