TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

9 Parpol Terima Dana Hibah Rp3 Miliar dari Pemkot Palembang 

Parta Demokrat terima Rp700 juta dan terkecil PPP Rp147 juta

ilustrasi memberi dan menerima uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memberikan dana hibah untuk sembilan Partai Politik (Parpol). Total dana yang dikucurkan mencapai Rp3.323.043.724, atau setara dengan jumlah perolehan 50 kursi dan 743.743 suara sah.

"Sesuai aturan yang berlaku bahwa dana tersebut kita lokasikan kepada Parpol yang mempunyai perwakilan di parlemen atau DPR,'' ujar Kepala Badan Kesbangpol Palembang, Ahmad Damrah, Rabu (26/7/2023).

Baca Juga: 11 Partai Politik di Sumsel Terima Dana Bantuan Rp12,4 Miliar

Baca Juga: 3 Calon Gubernur Sumsel Nyatakan Maju Pilkada 2024, Ini Profilnya

1. Dana bantuan dihitung tiap satu suara sah

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan hasil pemilu 2019, Pemkot Palembang berkewajiban memberikan dana politik kepada sembilan parpol yang mendapat kursi di DPRD setiap tahun.

"Tiap satu suara atau 1 kursi dikalikan dengan jumlah suara yang diperoleh," jelas dia.

2. Audit BPK sebagai syarat penyaluran dana bantuan

Ilustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alokasi anggaran tersebut sudah berdasarkan hasil audit BPK yang dihitung pada Triwulan kedua, dengan estimasi perkiraan bahwa hasil pemeriksaan laporan BPK sudah keluar dan menjadi salah satu syarat pencairan.

''Kalau laporannya belum selesai, kita tidak diperkenankan untuk menyalurkan bantuan di tahun anggaran berikutnya. Dalam hal ini kita tidak ada kendala, secara persyaratan lengkap sudah memenuhi kriteria BPK Sumsel," jelasnya.

Baca Juga: Ratu Dewa Diusul Pj Wako Palembang, Redam Revalitas Finda di Pilwako?

Berita Terkini Lainnya