Eks Investigator BPKP Sumsel Ungkap Kejati Pernah Minta Periksa PT SBS
BPKP Sumsel tak temukan indikasi kerugian negara kasus PTBA
Intinya Sih...
- Sidang kasus PT SBS oleh anak perusahaan PTBA kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang.
- BPKP Sumsel tidak menemukan indikasi kerugian negara terkait penyidikan akuisisi PT SBS, sehingga Kejati Sumsel mengakhiri kerja sama dengan BPKP.
- Ahli keuangan negara menjelaskan bahwa untung rugi akuisisi harus dinilai dari prospek perusahaan ke depan, bukan pada saat dilakukan akuisisi.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Palembang, IDN Times - Sidang dugaan kasus korupsi akuisisi kontraktor tambang batu bara PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) oleh anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA), yaitu PT Bukit Multi Investama (BMI), kembali berjalan di Pengadilan Negeri Palembang hari Senin (26/2/2024).
Terdakwa menghadirkan seorang saksi meringankan yaitu Ulil Fahri, mantan investigator Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumatra Selatan (BPKP Sumsel), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan satu orang ahli keuangan negara dan Pajak yaitu Drs. Siswo Sujanto, DEA.
Ulil Fahri menerangkan, Kejati Sumsel awalnya meminta BPKP Sumsel menghitung kerugian negara terkait dengan penyidikan yang dilakukan terhadap akuisisi PT SBS. Namun setelah Kejati Sumsel dua kali melakukan ekspos di kantor BPKP Sumsel pada Januari dan Juni 2023, BPKP Sumsel tidak dapat menerbitkan surat tugas untuk memulai perhitungan.
"Dari hasil ekspos tersebut BPKP menilai dugaan Kejati Sumsel atas kerugian keuangan negara masih bersifat potensi, dan tidak menemukan indikasi adanya tindak pidana," katanya.
Baca Juga: Begini Pendapat Eks Investigator BPKP Soal Akuisisi Saham oleh PTBA