Penyidik Kejati Sita Rumah Mewah Dirut Bank Jambi di Bintaro Jakarta
Rumah bernilai Rp7 miliar itu sebagai barang bukti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jambi, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Jakarta Pusat. Rumah bernilai Rp7 miliar itu sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) 2017 di Bank Jambi.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Kejati Jambi kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (9/5/2023) kemarin.
Rumah tersebut diduga milik tersangka YEH. Meski begitu, Kajati Jambi masih enggan menerangkan lebih lanjut.
Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan
Baca Juga: Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi
1. Selidiki dugaan kasus pencucian uang
Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) diperiksa oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023) siang. Dia diperiksa sejak pagi bersama satu saksi lain berinisial DS dari PT. MNC Sekuritas. Ia merupakan mantan Direktur Investment Banking Tahun 2014-2019.
Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, keduanya digiring menuruni lantai dua ruang pemeriksaan. Dirut Bank Jambi dan tersangka DS terlihat dalam kondisi tangan terborgol serta menggunakan baju tahanan. YEH tak berkomentar sedikit pun hingga memasuki mobil tahanan.
Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Saat ini kita sedang mendalami untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya juga, karena ada indikasi mengarah ke sana,” kata Elan Suherlan.
Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan