TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Penyidik Kejati Sita Rumah Mewah Dirut Bank Jambi di Bintaro Jakarta

Rumah bernilai Rp7 miliar itu sebagai barang bukti 

Yunsak El Halcon, dirut Bank Jambi mengenakan baju tahanan

Jambi, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita satu unit rumah mewah di kawasan Bintaro, Jakarta Pusat. Rumah bernilai Rp7 miliar itu sebagai barang bukti kasus tindak pidana korupsi gagal bayar dalam pembiayaan skema Medium Term Notis (MTN) 2017 di Bank Jambi.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Elan Suherlan, saat konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Kejati Jambi kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Selasa (9/5/2023) kemarin.

Rumah tersebut diduga milik tersangka YEH. Meski begitu, Kajati Jambi masih enggan menerangkan lebih lanjut.

Baca Juga: Majelis Hakim Perintahkan Ketua Partai Gelora Sumsel Ditahan

Baca Juga: Sepasang Kekasih di Muba Kompak Menjadi Pengedar Ekstasi

1. Selidiki dugaan kasus pencucian uang

Yunsak El Halcon, Dirut Bank Jambi (foto istimewa)

Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) diperiksa oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi, Selasa (9/5/2023) siang. Dia diperiksa sejak pagi bersama satu saksi lain berinisial DS dari PT. MNC Sekuritas. Ia merupakan mantan Direktur Investment Banking Tahun 2014-2019.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, keduanya digiring menuruni lantai dua ruang pemeriksaan. Dirut Bank Jambi dan tersangka DS terlihat dalam kondisi tangan terborgol serta menggunakan baju tahanan. YEH tak berkomentar sedikit pun hingga memasuki mobil tahanan.

Kajati Jambi, Elan Suherlan mengatakan, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi selama 20 hari ke depan. Selain tindak pidana korupsi, penyidik juga menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Saat ini kita sedang mendalami untuk kasus tindak pidana pencucian uangnya juga, karena ada indikasi mengarah ke sana,” kata Elan Suherlan.

2. Manipulasi data keuangan perusahaan

Gedung kejati jambi. (dedy nurdin/ IDN Times)

Pada 2017 silam, Bank Jambi menetapkan investasi pembelian MTN surat utang jangka menengah. PT SNP selaku penerbit telah menggunakan laporan keuangan, di mana data dimanipulasi sehingga kondisi keuangan seolah sehat.

Namun faktanya PT SNP mengalami kesulitan keuangan dari cash flow perusahaan, karena pengeluarannnya lebih besar dari uang masuk. 

MNC Securitas menerima keuntungan 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai transaksi MTN PT SNP dengan Bank Jambi.

"Ada kesepakatan fee tidak resmi dari keuntungan tidak wajar dari PT SNP kepada MNC Securitas sebesar 3 persen, melalui PT Tunas Triarta sebagai agen penjual," kata Elan Suherlan.

Dari fee 3 persen ini digunakan MNC Securitas untuk melancarkan bisnis dengan melakukan gratifikasi, di antaranya, rumah, uang mobil, moge (motor gede), tabungan, serta biaya perjalanan keluar negeri. 

Fasilitas mewah ini diberikan kepada pihak tertentu di Bank Jambi, agar pihak Bank Jambi bersedia menempatkan dana tanpa melalui prosedur. Namun dalam perjalanannya, PT SNP tidak mampu membayar MTN pada Bank Jambi dan mengalami gagal bayar sehingga Bank Jambi mengalami kerugian Rp310 miliar.

3. Penyidik tetapkan empat tersangka

Pimpinan Kajati Jambi saat memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi di Bank Jambi

Selain YEH, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Yakni LD selaku Direktur PT. Columbindo Perdana-Cash & Kredit, Direktur PT. Citra Prima Mandiri (Columbia).

Lalu DS, Direktur Investment Banking PT. MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, AI sebagai Pjs. Direktur Capital Market PT. MNC Sekuritas Tahun 2016-2019, YEH sebagi Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Sebut 5 Pihak Bertanggung Jawab dengan Kualitas Jalan

Berita Terkini Lainnya