Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TKA di perusahaan yang berada di Muba.
TKA di perusahaan yang berada di Muba. (Dok. Disnakertrans Muba)

Intinya sih...

  • Rekaman menunjukkan segerombolan TKA yang kabur ke arah hutan dalam proyek CRBC

  • Hingga saat ini tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi di Muba

  • Disnakertrans memastikan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Beredar video bernarasi Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di wilayah Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melarikan diri saat razia viral di media sosial. Rekaman tersebut menunjukkan segerombolan TKA yang kabur ke arah hutan dalam proyek CRBC Bayung Lencir.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan tersebut. Dia menegaskan bahwa narasi tersebut adalah hoaks.

1. Hingga saat ini tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi di Muba

Potongan video viral dugaan TKA kabur di perusahaan yang berada di Muba. (Dok. Disnakertrans Muba)

Dalam keterangannya Selasa (27/1/2026), Herryandi menyayangkan adanya disinformasi tersebut dan meminta pemilik akun media sosial untuk segera meluruskan informasi guna menjaga kondusivitas masyarakat.

Herryandi menjelaskan, PT China Road and Bridge Construction Indonesia (CRBCI) bersama PT CRBCI Norinco Intl KS merupakan perusahaan yang patuh pada regulasi.

"Hingga saat ini, tercatat ada 78 TKA yang dilaporkan secara resmi, terdiri dari 44 pekerja di PT CRBCI Norinco Intl KS dan 34 pekerja di PT CRBCI. Seluruh pekerja asing tersebut dipastikan mengantongi dokumen legal mulai dari Paspor, ITAS, hingga pengesahan RPTKA dan bukti setor PNBP," ujarnya.

2. Aktivitas perusahaan berdampak positif bagi warga lokal

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga (Dok. Disnakertrans Muba)

Kadisnakertrans berujar, keberadaan perusahaan asing tersebut turut berdampak positif bagi warga lokal. Ia menambahkan, komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang.

"Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban. Kita khawatirkan adanya isu ini turut berimbas pada tenaga kerja lokal di sana," jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS berjumlah 44 orang dan PT CRBCI 34 orang, keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.

Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.

3. Proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021

ilustrasi pekerja (freepik.com/aleksandarlittlewolf)

Lewat pengawasan dan jalur pengaduan, pihak Disnakertrans melalui fungsional pengantar kerja memastikan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh sesuai PP Nomor 34 Tahun 2021.

"Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus memonitor agar setiap TKA yang ada benar-benar memberikan manfaat nyata, terutama dalam hal transfer keahlian kepada tenaga kerja lokal," tegasnya.

Kendati demikian, Herryandi tetap mengapresiasi sikap kritis masyarakat dan tetap meminta agar setiap temuan dilaporkan melalui jalur resmi dan bijak bermedia sosial untuk menghindari berita bohong yang tidak bertanggung jawab.

"Jika masyarakat menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melapor secara langsung ke kantor kami atau melalui layanan aduan WhatsApp di nomor 0822-7983-0006. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya.

Editorial Team