Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Muba, Herryandi Sinulingga (Dok. Disnakertrans Muba)
Kadisnakertrans berujar, keberadaan perusahaan asing tersebut turut berdampak positif bagi warga lokal. Ia menambahkan, komitmen perusahaan tidak hanya pada legalitas TKA, tapi juga penyerapan tenaga kerja lokal yang mencapai 276 orang.
"Mereka berasal dari Desa Mendis, Simpang Bayat, Pangkalan Bayat, Pagar Desa, hingga Sako Suban. Kita khawatirkan adanya isu ini turut berimbas pada tenaga kerja lokal di sana," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi kepada publik, Disnakertrans Muba memaparkan sebaran TKA resmi di seluruh wilayah Muba tahun 2026. Selain konsentrasi terbesar di PT CRBCI Norinco Intl KS berjumlah 44 orang dan PT CRBCI 34 orang, keberadaan pekerja asing juga tersebar di beberapa perusahaan lainnya dalam jumlah terbatas.
Di antaranya terdapat 9 orang TKA yang bekerja di PT DSSP, disusul oleh PT IFI dengan 5 orang pekerja asing. Sementara itu, PT GPI, PT CCYRI, dan beberapa perusahaan lainnya seperti PT Cakra Adi Pratama, PT Ucoal Sumberdaya, PT Pinang Witmas Sejati, serta PT Simen Energi Indonesia, masing-masing mempekerjakan antara 1 hingga 2 orang TKA secara resmi.