Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tutup Usia, Kasus Hukum Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dihentikan
Pemakaman Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin di Pemakaman Keluarga Kebun Bunga Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
  • Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal dunia pada usia 75 tahun setelah menjalani perawatan medis di Jakarta, dan Kejari Palembang menyampaikan belasungkawa atas kepergiannya.
  • Sebelum wafat, Alex berstatus terpidana kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan PDPDE, serta menjadi terdakwa dalam perkara Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor Palembang.
  • Kejari Palembang menegaskan seluruh proses hukum terhadap Alex otomatis dihentikan sesuai Pasal 132 UU No.1 Tahun 2023 karena pertanggungjawaban pidana berakhir saat terdakwa meninggal dunia.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin meninggal pada usia 75 tahun setelah mengalami sakit dan dirujuk ke Jakarta untuk menjalani perawatan medis.

Sebelum tutup usia, Alex Noerdin berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan penjualan gas bumi oleh perusahaan daerah PDPDE. Terakhir, dirinya menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Pasar Cinde yang tengah berjalan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, M. Ali Rizza, memastikan meninggalnya Alex Noerdin menggugurkan seluruh proses hukum yang sedang dijalaninya.

"Secara hukum, proses pidana terhadap yang bersangkutan dinyatakan tutup demi hukum," ungkap M. Ali Rizza, Rabu (26/2/2026).

1. Penghentian kasus hukum dilakukan berdasar UU KUHP

Upacara pelepasan jenazah Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin dari kediaman pribadi di Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Ali menjelaskan, berdasarkan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila terdakwa meninggal dunia, maka hak penuntutan otomatis gugur. Artinya, proses hukum tidak dapat dilanjutkan karena pertanggungjawaban pidana bersifat pribadi dan berakhir saat yang bersangkutan wafat.

"Gugurnya kewenangan penuntutan tertuang dalam UU No. 1 2023, Pasal 132, terjadi karena beberapa alasan, salah satunya terdakwa meninggal," jelas dia.

2. Kejari Palembang sampaikan ucapan duka cita

Rumah duka mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Jalan Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kejari Palembang pun mengucapkan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Alex Noerdin setelah mendapat perawatan medis di RS Siloam Semanggi Jakarta. Alex Noerdin menghembuskan napas terakhir pukul 13.30 WIB.

"Kejari Palembang turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diterima di sisi-Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan keikhlasan serta ketabahan," jelas dia.

3. Perjalanan hidup Alex Noerdin sebagai politisi

Upacara pelepasan jenazah Gubernur Sumsel 2008-2018 Alex Noerdin dari kediaman pribadi di Merdeka Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)

Semasa hidupnya, Alex Noerdin dikenal sebagai politikus yang malang melintang dalam dinamika politik Bumi Sriwijaya. Ia merupakan putra dari pahlawan kemerdekaan asal Sumatra Selatan, Noerdin Pandji.

Kariernya dimulai dari jalur birokrasi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berbekal pengalaman tersebut, ia kemudian terjun ke dunia politik dan terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba). Kepemimpinannya di Muba menjadi pijakan untuk melangkah ke tingkat provinsi.

Alex selanjutnya dipercaya memimpin Sumatra Selatan sebagai gubernur selama dua periode, yakni 2008–2013 dan 2013–2018. Setelah menuntaskan masa jabatannya di daerah, ia melanjutkan kiprah politik di tingkat nasional sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024.

Editorial Team