Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)
Dewa menegaskan, pemberian tambahan penghasilan ini memiliki acuan yang jelas, termasuk rumus yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga tidak diberikan secara sembarangan.
Secara rinci, besaran dasar tambahan penghasilan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp988.269,63 dan tertinggi kelas jabatan 15 mencapai Rp18.793.710,25.
Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan urutan kelas jabatan:
Rp988.269,63
Rp1.249.455,38
Rp1.510.641,13
Rp1.828.299,38
Rp3.084.813,38
Rp3.968.953,13
Rp4.256.619,50
Rp4.827.762,63
Rp6.006.627,38
Rp6.905.054,63
Rp7.938.245,88
Rp10.267.740,00
Rp12.841.092,25
Rp14.307.453,13
Rp18.793.710,25
Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.
Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:
1. Rp220.000
2. Rp280.000
3. Rp340.000
4. Rp410.000
5. Rp680.000
6. Rp820.000
7. Rp940.000
8. Rp1.070.000
9. Rp1.330.000
10. Rp1.520.000
11. Rp1.750.000
12. Rp2.260.000
13. Rp2.830.000
14. Rp3.150.000
15. Rp4.140.000