Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
Kantor Wali Kota Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Intinya sih...

  • TPP bagi PPPK Palembang segera cair, tertinggi hingga Rp18,7 juta

  • Besaran TPP ditentukan berdasarkan klasifikasi kelas jabatan dan masa kerja, dibebankan pada APBD Palembang

  • Pemberian tambahan penghasilan memiliki acuan yang jelas, besaran dasar dibagi dalam 15 kelas jabatan dan beban kerja

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times - Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah kota tahun 2026 segera cair dalam waktu dekat.

"Sesuai keputusan yang ditetapkan pada 26 Januari, penghasilan PPPK dibebankan pada APBD Palembang," ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima, Minggu (15/2/2026).

1. Penentuan nominal TPP bagi PPPK Palembang diatur sesuai masa kerja

ilustrasi anggaran (IDN Times/Aditya Pratama)

Dia menyampaikan, pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK sudah ditetapkan dan melewati pengkajian khusus oleh tim. Kemudian katanya, untuj besarannya TPP ditentukan berdasarkan klasifikasi kelas jabatan serta masa kerja.

"Nanti dilihat masuk di kelas jabatan mana. Yang pasti semua dapat," kata dia.

2. Pemberian tunjangan bagi PPPK dari dana APBD

Pelantikan CPNS dan PPPK Palembang di Rumah Dinas Walikota Jalan Talang Semut (Dok. IDN Times)

Sebelumnya, pemberian TPP bagi pegawai PPPK lanjut Dewa sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 20/KPTS/BPKAD/2026. Melalui keputusan itu ditegaskan bahwa tambahan penghasilan PPPK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Tambahan penghasilan tak serta-merta dilakukan, karena harus melalui mekanisme administrasi dan penganggaran yang berlaku," jelasnya.

Sementara terkait berapa nominal dan rentang tambahan penghasilan yang diatur, jumlahnya berkisar ratusan ribu hingga belasan juta rupiah. Nilai tunjangan itu ditentukan objektif dan adil.

“Misalnya PPPK yang sudah puluhan tahun tentu berbeda dengan yang baru beberapa bulan. Selain itu, lokasi kerja juga menjadi pertimbangan. Dinas Arsip tentu berbeda dengan Perkimtan, PUPR, atau DLHK yang volume kerjanya lebih berat,” jelasnya.

3. Rincian pencairan TPP bagi PPPK Palembang 2026

Ilustrasi anggaran (IDN Times/ Aditya Pratama)

Dewa menegaskan, pemberian tambahan penghasilan ini memiliki acuan yang jelas, termasuk rumus yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri dan didukung sistem aplikasi, sehingga tidak diberikan secara sembarangan.

Secara rinci, besaran dasar tambahan penghasilan PPPK di lingkungan Pemkot Palembang dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp988.269,63 dan tertinggi kelas jabatan 15 mencapai Rp18.793.710,25.

Berikut rincian besaran dasar tambahan penghasilan berdasarkan urutan kelas jabatan:

  1. Rp988.269,63

  2. Rp1.249.455,38

  3. Rp1.510.641,13

  4. Rp1.828.299,38

  5. Rp3.084.813,38

  6. Rp3.968.953,13

  7. Rp4.256.619,50

  8. Rp4.827.762,63

  9. Rp6.006.627,38

  10. Rp6.905.054,63

  11. Rp7.938.245,88

  12. Rp10.267.740,00

  13. Rp12.841.092,25

  14. Rp14.307.453,13

  15. Rp18.793.710,25

Selain itu, tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja juga dibagi dalam 15 kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 sebesar Rp220.000 dan tertinggi kelas jabatan 15 sebesar Rp4.140.000.

Adapun rincian tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagai berikut:

1. Rp220.000
2. Rp280.000
3. Rp340.000
4. Rp410.000
5. Rp680.000
6. Rp820.000
7. Rp940.000
8. Rp1.070.000
9. Rp1.330.000
10. Rp1.520.000
11. Rp1.750.000
12. Rp2.260.000
13. Rp2.830.000
14. Rp3.150.000
15. Rp4.140.000

Editorial Team