Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat di tandon air. (Dok. Polsek Bayung Lencir)
Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat di tandon air. (Dok. Polsek Bayung Lencir)

Intinya sih...

  • Korban dibawa ke Rumah Sakit Bayung Lencir untuk visum et repectum

  • Pelaku memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala

  • Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan eksumasi korban dan rekonstruksi kejadian

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Misteri penemuan jasad dalam tandon air di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Mayat pria bernama Alkoriyansya (37) tersebut merupakan warga Dusun II Desa Teluk Kijing dan menjadi korban perampokan.

Korban dihabisi pelaku Widianto (45) menggunakan benda tumpul lalu merampas harta benda korban. Penangkapan pelaku dilakukan setelah penyidik dari Polsek Bayung Lencir melaksanakan gelar perkara dan memeriksa para saksi dari laporan keluarga korban bernama Cena (30).

1. Korban dibawa Ke Rumah Sakit Bayung Lencir guna visum et repectum

Polisi melakukan olah TKP penemuan mayat di tandon air. (Dok. Polsek Bayung Lencir)

Kasi Humas Polres Muba, AKP S Hutahaean mengatakan, kronologi kejadian bermula Jumat (2/1/2026) sekira pukul 17.20 WIB di Dusun Patin Desa Suka Jaya Kecamatan Bayung Lencir. Saat itu saksi melihat ada lalat di atas tedmon dan tercium aroma tidak sedap dari tandon air sehingga saksi naik ke atas untuk memeriksa.

Saat dicek, rupanya dalam tandon air berukuran 1200 tersebut ditemukan jasad korban yang diduga telah lama meninggal dunia. Lalu korban dibawa Ke Rumah Sakit Bayung Lencir guna visum et repectum dan pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Bayung Lencir

"Setelah ada laporan, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan saksi serta dilakukan gelar perkara. Kemudian Kapolsek Bayung Lencir mendapat informasi keberadaan pelaku dan Unit Tekan 204 langsung melakukan penangkapan," ujarnya, Senin (19/1/2026).

2. Pelaku memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala

Ilustrasi pembunuhan. (IDN Times/Cije Khalifatullah)

Saat dilakukan upaya penangkapan, pelaku Widianto tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bayung Lencir.

"Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban Widianto dengan cara pelaku memukul korban sebanyak 3 kali di bagian kepala dengan menggunakan kayu," jelasnya.

3. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan eksumasi korban dan rekonstruksi kejadian

Ilustrasi garis polisi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Pelaku juga mengakui telah mengambil sepeda motor RX King, Handphone merk Realme Note 50, dompet yang berisikan uang tunai Rp900 ribu, helm dan jaket serta burung murai milik korban.

"Polisi sudah menyita beberapa barang bukti kasus pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 458 KUHPidana ini. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan ekshumasi korban dan rekonstruksi kejadian," tegas Kasi Humas.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team