Romadon bersama Kuasa Hukumnya Mardiansyah melapor ke polisi usai dihalangi dalam peliputan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Diberitakan sebelumnya, jurnalis bernama Romadon bersama kuasa hukumnya Mardiansyah memilih melaporkan kejadian penghalangan peliputan ke SPKT Polrestabes Palembang. Tak hanya dihalangi dalam peliputan, Romadon menilai tindakan kolega tersangka turut mengancam keselamatan dirinya.
"Kejadian ini terjadi di Kantor Kejati Sumsel sekitar pukul 19.00 WIB. Awalnya kawan-kawan media diundang dalam rangka rilis penahanan tersangka sebelum terjadi aksi penghalang-halangan tugas jurnalistik," ungkap Mardiansyah, Rabu (19/11/2025).
Mardiansyah menjelaskan, awalnya awak media yang bertugas bekerja seperti biasa melakukan peliputan dan pengambilan gambar dalam press rilis terkait Tipikor pemberian fasilitas kredit BRI senilai Rp1,6 triliun melibatkan Direktur PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sriwijaya Andal Lestari (SAL) bernama Wilson.
"Awalnya press rilis berlangsung dalam situasi baik namun ketika tersangka WS hendak dibawa ke mobil tahanan muncul enam oknum yang menghalangi kawan-kawan media mengambil gambar," jelas dia.