Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Sekayu saat membuat pengaduan terkait penyerobotan tanah ke Polres Muba. (Dok. IDN Times)
Warga Sekayu saat membuat pengaduan terkait penyerobotan tanah ke Polres Muba. (Dok. IDN Times)

Intinya sih...

  • Penyerobotan tanah seluas 1,5 hektare berisi tanaman karet dicaplok oleh perusahaan sawit

  • Tanah belum dijual namun sudah digarap mesin excavator

  • Pihak perusahaan berdalih tanah Mulyadi sudah dibayar

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Musi Banyuasin, IDN Times - Mulyadi (63) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Polres Muba Rabu (7/1/2026) demi menuntut keadilan sekaligus perlindungan atas penyerobotan tanah seluas 1,5 hektare berisikan tanaman pohon karet yang dicaplok oleh perusahaan sawit.

Mulyadi sudah menanami lahan miliknya tersebut dengan karet selama 15 tahun. Namun setelah alat berat milik PT Inti Agro Makmur (IAM) berada di areal perkebunan, kebun karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarganya terancam hilang.

1. Tanah belum dijual namun sudah digarap mesin ekskavator

Ilustrasi sengketa lahan (IDN Times/Ervan)

Saat ditemui di Polres Muba, Mulyadi mengatakan, sebelumnya sempat ada informasi bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh PT IAM. Namun ia menundanya dengan alasan masih dipakai untuk mencari nafkah.

"Tanah tersebut belum saya jual namun alat berat mulai menggarap sejumlah lahan untuk membuat jalan. Tiba-tiba tanah milik saya ternyata juga ikut digarap oleh mesin ekskavator," ujarnya.

2. Pihak perusahaan berdalih tanah Mulyadi sudah dibayar

Ilustrasi Sawit (IDN Times/Arief Rahmat)

Mulyadi menambahkan, proses mediasi juga pernah dilakukan namun hingga kini ia merasa belum mendapat kejelasan. Pihak perusahaan berdalih tanah miliknya sudah dibayar namun ia merasa sama sekali tidak menerima uang bahkan tanda tangan.

"Jika tanah kami dibayar dan uangnya diambil oleh oknum kami ingin tahu, tapi PT tidak memberikannya. Saya berharap kepada Pak Bupati dan Pak Kapolres perlindungannya. Siapa yang memberikan izin lahan rakyat untuk ditanami sawit ini," ucapnya.

3. Sampai saat ini belum ada penjelasan dari pihak Perusahaan PT. IAM

Ilustrasi sengketa. Shutterstock.com

Sementara itu, M Irham selaku kuasa hukum Mulyadi mengatakan, diirnya mendampingi klienn untuk permohonan perlindungan hukum kepada Polres Muba serta PT IAM. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara jelas dan berkeadilan.

"Surat perlindungan hukum telah kita telah serahkan ke Polres Muba. Bagi Mulyadi, tanah itu bukan sekadar angka luasan di atas kertas melainkan tempat ia menanam karet, dan membesarkan keluarga selama bertahun-tahun," ungkapnya.

Terkait persoalan yang ada hingga saat ini belum ada penjelasan dari pihak Perusahaan PT. IAM terkait alasan yang mendasari tindakan penggusuran lahan yang mengakibatkan kerugian bagi kliennya.

"Berdasarkan ketentuan pidana Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kami akan memperjuangkan hak atas Pak Mulyadi karena itu tempat ia mencari nafkah," tegasnya.

Editorial Team