Musi Banyuasin, IDN Times - Mulyadi (63) warga Lumpatan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendatangi Polres Muba Rabu (7/1/2026) demi menuntut keadilan sekaligus perlindungan atas penyerobotan tanah seluas 1,5 hektare berisikan tanaman pohon karet yang dicaplok oleh perusahaan sawit.
Mulyadi sudah menanami lahan miliknya tersebut dengan karet selama 15 tahun. Namun setelah alat berat milik PT Inti Agro Makmur (IAM) berada di areal perkebunan, kebun karet yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama bagi keluarganya terancam hilang.
