Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumsel Disebut Jadi Zona Tumbal PLTU, Aktivis Desak Transisi Energi
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS), mendesak Presiden Prabowo Subianto menghentikan berbagai dampak kerusakan lingkungan akibat operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatra. (Dok. Koalisi STuEB)
  • Koalisi STuEB menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera kepada Presiden Prabowo, menuntut penghentian dampak lingkungan akibat PLTU batu bara di berbagai wilayah Sumatra.
  • Aktivis dari Sumatra Selatan menyoroti surplus listrik 1.052 megawatt dan menilai keberadaan PLTU justru merampas ruang hidup serta sumber penghidupan masyarakat sekitar.
  • Koalisi menyatakan Sumatra dalam kondisi darurat ekologis akibat pencemaran limbah FABA dan emisi PLTU, mendesak pemerintah mempercepat transisi menuju energi bersih.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Palembang, IDN Times – Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menerbitkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi desakan agar pemerintah menghentikan berbagai dampak kerusakan lingkungan akibat operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatra.

Sejumlah aktivis lingkungan dari berbagai provinsi di Sumatra menyampaikan kondisi yang mereka nilai semakin mengkhawatirkan. Salah satu suara kuat datang dari Sumatra Selatan yang menilai keberadaan PLTU telah menekan ruang hidup masyarakat di sekitar wilayah operasional pembangkit.

1. Aktivis Sumsel: ruang hidup warga terdampak PLTU

PLTU di Sumatra. (Dok. Koalisi STuEB)

Perwakilan Sumsel Bersih, Bonie Bangun, menilai sistem kelistrikan di Sumatra Selatan sebenarnya sudah mengalami kelebihan pasokan listrik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PLTU tidak lagi didasarkan pada kebutuhan energi masyarakat.

Ia menyebutkan sistem kelistrikan di Sumatra Selatan saat ini mengalami surplus daya hingga sekitar 1.052 megawatt.

“Keberadaan PLTU justru menjadi sesuatu yang lebih istimewa dibandingkan ruang hidup rakyat. Hak atas tanah, kehidupan layak, dan udara bersih masyarakat dirampas oleh PLTU yang beroperasi di Sumatra Selatan,” kata Bonie.

Ia mencontohkan kondisi di desa-desa sekitar PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim dan PLTU Keban Agung di Kabupaten Lahat. Menurutnya, masyarakat setempat menghadapi berbagai persoalan mulai dari pengambilalihan lahan hingga rusaknya sumber air.

“Tidak ada nilai tambah bagi masyarakat. Justru sumber mata pencaharian mereka semakin berkurang,” ujarnya.

2. Warga Lahat hadapi ancaman limbah FABA

Limbah FABA di aliran sungai sekitar PLTU (Dok. Koalisi STuEB)

Kondisi serupa juga disampaikan Melia Santry dari Yayasan Anak Padi yang menyoroti dampak lingkungan di Kabupaten Lahat. Ia mengatakan warga di sekitar PLTU Keban Agung menghadapi ancaman pencemaran dari limbah batu bara.

Menurutnya, air lindi dari tumpukan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) diduga mencemari lingkungan sekitar dan berpotensi merusak tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan warga.

“Racun dari limbah batu bara perlahan masuk ke lingkungan hidup masyarakat dan mencemari tanah yang menjadi penopang kehidupan mereka,” kata Melia.

Ia menilai warga kini dipaksa hidup berdampingan dengan ancaman pencemaran lingkungan dari aktivitas industri energi tersebut.

3. Koalisi nilai Sumatra darurat ekologis

PLTU di Sumatra. (Dok. Koalisi STuEB)

Koalisi STuEB dalam SPRS menyatakan daratan dan perairan Sumatra saat ini berada dalam kondisi darurat ekologis akibat aktivitas industri batu bara. Mereka menyebut sejumlah PLTU masih beroperasi meski berbagai pelanggaran lingkungan terus terjadi.

Beberapa di antaranya meliputi pencemaran limbah FABA, pembuangan air panas ke laut, hingga emisi udara yang berdampak pada kesehatan masyarakat.

Konsolidator STuEB, Ali Akbar, mengatakan koalisi telah menyampaikan lebih dari 119 laporan terkait dampak PLTU kepada pemerintah sejak 2018 hingga 2025. Namun menurutnya, laporan tersebut belum direspons secara serius.

“Rakyat Sumatera tidak ingin terus dijadikan tumbal dalam rezim energi kotor,” katanya.

Koalisi juga menyoroti rencana penambahan pembangkit batu bara di Sumatra. Dalam rancangan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, wilayah Sumatra direncanakan mendapat tambahan sekitar 3,3 gigawatt PLTU baru.

Menurut mereka, kebijakan tersebut berpotensi memperparah kerusakan lingkungan jika tidak diimbangi dengan percepatan transisi menuju energi bersih.

Editorial Team