Parkir liar di bahu jalan (Dok. Dishub)
Penertiban parkir liar dan menindak pungli lanjutnya, merupakan program utama Wali Kota Palembang Ratu Dewa dan tiap dinas terkait berhak meneruskan dan melancarkan semua program prioritas pemerintah daerah.
Sebab kata Herison, parkir liar menjadi praktik buruk yang dinilai mencederai kenyamanan wisatawan datang ke Palembang. Sejauh ini, lanjut dia, pemkot kerap menegaskan nominal pembayaran parkir resmi. Tetapi di lapangan masih saja terjadi pelanggaran.
"Tarif parkir telah ditetapkan dalam peraturan wali kota. Aturan ini jadi pedoman resmi dalam pemungutan retribusi parkir. Yakni kendaraan roda empat ditetapkan Rp 2 ribu dan kendaraan roda dua Rp1.000", jelasnya.
Karena praktik di lapangan masih kecolongan, Herison menjanjikan pengelolaan parkir akan jadi evaluasi menyeluruh dan dijadikan dasar perbaikan dalam peningkatan kenyamanan dan ketertiban kota. Sehingga warga dan wisatawan Palembang merasa aman.